Ditemukan 3 data
97 — 27
TARSISIUS LAY alias KANG
pPUTUSANNOMOR 108/PID/2018/PT KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkaraerkara pidana dalam peradilan tingkat banding, yang bersidang denganHakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkarad1.oa fF W PPre8engan Terdakwa :Nama lengkap : TARSISIUS LAY alias KANG;. Tempat lahir : Makasar;. Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun/17 April 1965;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;.
NO : PDM70/KPANG/Euh.2/08/2018,tanggal 08 Agustus 2018, sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia terdakwa TARSISIUS LAY alias KANG, pada hari Rabu tanggal06 Juni 2018 sekitar pukul 08.45 wita atau setidak tidaknya pada suatuwaktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Bundaran PU, Kelurahan TuakDaun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau setidak tidaknyapada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliyang secara
2009 tentang Narkotika.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tarsisius Lay alias Kang berupapidana penjara selama 9(sembilan) Tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetapdilakukan penahanan dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000.
Menyatakan terdakwa TARSISIUS LAY Alias KANG, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hakatau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkannarkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARSISIUS LAY Alias KANG,berupa pidana penjara selama 7 ( tujuh ) Tahun dan Pidana Dendasebesar Rp. 1.000.000.000., (satu miliard rupiah) Subsidiair 3 (tiga)bulan kurungan.3.
42 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
TARSISIUS LAY alias KANG
DEVIS BUNI LELE, SH
Terdakwa:
TARSISIUS LAY Alias KANG
120 — 37
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa TARSISIUS LAY Alias KANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARSISIUS LAY Alias KANG
Penuntut Umum:
DEVIS BUNI LELE, SH
Terdakwa:
TARSISIUS LAY Alias KANG