Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN MUARO Nomor 90/Pid.Sus/2015/PN Mrj
Tanggal 23 Nopember 2015 — TAUFIK pgl TAUFIK bin AZLI
584
  • Menyatakan Terdakwa TAUFIK Pgl. TAUFIK Bin AZLI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TAUFIK Pgl. TAUFIK Bin AZLI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;3.
    TAUFIK pgl TAUFIK bin AZLI
    Perkara : PDM36/Sijun/Ep.3/09/2015 yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan tanggal 16November 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini memutuskan :1Menyatakan Terdakwa Taufik Pgl.
    Taufik Bin Azli terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraanbermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaiaman diatur dandiancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Menghukum oleh karena itu Terdakwa Taufik Pgl.
    Taufik Bin Azli denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berdadalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) unit kendaraan Mitshubishi Pick Up Nomor Polisi BH 9996 FE;1 (satu) lembar STNK kendaraan Mitshubishi Pick Up Nomor Polisi BH 9996FE;1 (satu) buah STUK kendaraan Mitshubishi Pick Up Nomor Polisi BH 9996 FE;e 1 (satu) lembar SIM A a.n.
    Taufikdikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Taufik Pgl. Taufik Bin Azli;e 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol BA 3810 VK;e 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nopol BA 3810 VK;e 1 (satu) lembar SIM C a.n. Bustamar;dikembalikan kepada saksi Ria Amelia Pg.