Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2011 — Putus : 01-03-2011 — Upload : 11-02-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 20/Pid.B/2011/PN.SBS
Tanggal 1 Maret 2011 — TEJO BIN KILING
6513
  • Menyatakan Terdakwa TEJO BIN KILING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam KB 2123 XX.dikembalikan kepada TEJO BIN KILING .6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah).
    TEJO BIN KILING
    Perkara : PDM05 / SBS / 01 / 2011 tertanggal 24 Januari2011, dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai berikut : PRIMAIR :Bahwa Terdakwa TEJO BIN KILING pada hari Senin tanggal 20Desember 2010 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Desember 2010 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2010, bertempat di Jalan Raya Dusun Teluk Keramat Desa Serabek Kecamatan TelukKeramat Kabupaten Sambas,atau setidaktidaknya dalam daerah hukumPengadilan Negeri Sambas, mengemudikan
    Menyatakan Terdakwa TEJO BIN KILING bersalah melakukan Tindak PidanaKelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yangmengakibatkan orang lain meninggal sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan Primair kami ;2.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam KB 2123 XX ; dikembalikan kepada yang berhak yaitu TEJO Bin KILING . 4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah) .
    Menyatakan Terdakwa TEJO BIN KILING terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapbkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam KB 2123 XX dikembalikan kepada TEJO BIN KILING .6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000, (Dua ribu rupiah).