Ditemukan 4 data
94 — 0
Terdakwa : Teten Mulyadi
Terbanding/Oditur : NOVI SUSANTI, S.H
105 — 15
M E N G A D I L I;
1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Teten Mulyadi, Sertu NRP 21120033510190
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor 145-K/PM.II-09/ AD/X/2020 tanggal 16 Desember 2020, sekedar mengenai pidananya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan
Pembanding/Terdakwa : Teten Mulyadi
Terbanding/Oditur : NOVI SUSANTI, S.H
NOVI SUSANTI, S.H
Terdakwa:
Teten Mulyadi
230 — 133
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Teten Mulyadi, Sertu NRP/ 21120033510190 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Penganiayaan.
Oditur:
NOVI SUSANTI, S.H
Terdakwa:
Teten MulyadiPENGADILAN MILITER II09BANDUNGPUTUSANNomor 145K/PM.II09/ AD / X /2020"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IlO09 Bandung yang bersidang di Bandung dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkapPangkat/NRPJabatanKesatuan: Teten Mulyadi.: Sertu/21120033510190.: Ba Shanda I Tim 3 Den Yon 23 Grup 2.: Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan.Tempat dan tgl lahir: Sumedang
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Teten Mulyadi, Sertu NRP 21120033510190terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penganiayaan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barangbarang:1) 1(satu buah selang ukuran + 0,5 inci dengan panjang + 23,5 cm.Dikembalikan kepada Saksi2.2) 1(satu) buah HP merek Samsung S7 EDGE warna hitam bersama Sim card.Dikembalikan kepada Saksi1.b.
12 — 5
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Teten Mulyadi bin Duriat) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Widiyati binti Wiyono) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar;
- Menghukum Pemohon untuk membayar uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) segera setelah Ikrar Talak diucapkan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 430.000 ,-