Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2012 — Putus : 07-12-2012 — Upload : 22-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 244/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 7 Desember 2012 — THERESIA EMI alias EMI
5728
  • Menyatakan terdakwa THERESIA EMI alias EMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan anak berencana ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    THERESIA EMI alias EMI
    PUTUSANNomor : 244/Pid.B/2012/PN.Rut.DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaaan biasa,menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : THERESIA EMI alias EMI ;Tempat Lahir : Tangkul, Colol ;Umur / Tanggal Lahir : 25 tahun / 08 Juli 1987 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Kampung Watu, Kelurahan Watu,Kecamatan
    PERKARA : PDM67/RTENG/Epp.2/11/2012 yangpada pokoknya berpendapat bahwa dakwaan telah terbukti, oleh karena itumenuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :I, Menyatakan terdakwa THERESIA EMI alias EMI bersalahmelakukan tindak pidana pembunuhan anak, sebagaimana dalamdakwaan melanggar Pasal 342 KUHP ;2.
    Menghukum terdakwa THERESIA EMI alias EMI dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa dalamtahanan ;35 Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah karung beras,ukuran 25 Kg, warna putih,merk KOMPAS ;e 2 (dua) buah baju kaoswarna merah, masingmasing ada tulisanMOTHER danPARTY ;e 1 (satu) buah baju yukensiwarna hijau ada tulisanANAP ;e 1 (satu) buah skop / bancik ;e 1 (satu) buah kain songkemanggarai warna hitam ;e 1 (satu) buah kain panaswarna campur biru, hitamdan kuning
    EMI alias EMI yang identitasnya adalahsebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga terdakwayang dihadirkan dipersidangan adalah benar yang dimaksudkan dalam SuratDakwaan ;Menimbang, bahwa terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangandengan baik dan terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukanterhadapnya dengan baik pula dan selama persidangan, terdakwa tidak dalamterganggu jiwa dan akal pikirannya, maka terdakwa THERESIA EMI alias EMIdalam keadaan sehat jasmani dan
    Menyatakan terdakwa THERESIA EMI alias EMI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhananak berencana ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 02-02-2016 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 02-02-2016
Putusan PN TAKENGON Nomor 179 /Pid.B/2013/PN.Tkn
Tanggal 20 Januari 2016 — MURNIATI Binti ADAUDI
16460
  • Seorang ibu :Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud denganibu salah satunya yang mendekati arti dalam pembuktian perkara ini adalah wanita yangtelah melahirkan seorang anak;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi serta keterangan terdakwa diperolehfakta bahwa terdakwa yang dihadirkan dipersidangan adalah benar seorang ibu yangbernama THERESIA EMI alias EMI yang identitasnya adalah sebagaimana tersebut dalamSurat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga terdakwa yang dihadirkan