Ditemukan 343 data
60 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
331 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini disetiap tingkat Peradilan;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 28 Agustus 2018 dan 3 Oktober2018 yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali dan Para Pemohon Peninjauan Kembali II;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan karena tidak
ditemukan adanya kekhilafan hakim dalam putusanJudex juris dan tidak ditemukan putusan yang saling bertentangan;Bahwa Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali sejak membeliobjek sengketa melalui kuasanya Tergugat pada tanggal 27 Juli 2004 telahmenguasai objek sengketa;Hal. 22 dari 24 hal.
33 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
82 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
154 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
166 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
83 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
106 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
74 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 390 PK/Pdt/2019Juris, ternyata dalam putusan judex juris tidak terdapat suatu kekhilafanHakim atau kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah wanprestasi karena telahmenjual emas kepada Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai denganyang disepakati yaitu dengan kadar 56 % dimana ternyata PemohonPeninjauan Kembali telah menjual emas dengan kadar di bawah 56%; Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruanyang nyata dalam putusan
38 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 19 Desember 2017 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa novum yang diajukan berupa Surat Pernyataan atauPengakuan tertanggal 20 Agustus 1983 tidak bersifat menentukan karenasurat pernyataan tersebut hanya mengikat pihak yang membuatnya namuntidak mengikat pihak ketiga lainnya;Bahwa tidak
ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata karena Akta Jual Beli Nomor 244/X/1982 tanggal 10 September1982 di hadapan Notaris Abdullah Ashal tidak memiliki kekuatan mengikatkarena saat jual beli pihak penjual tidak memperlihatkan sertifikat hak milikatas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali SYAMSUDDIN bin HABE tersebut harus ditolak;Menimbang
151 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
merupakankekhilafan dan/atau kekeliruan hakim sebagaimana dimaksud ketentuanPasal 67 huruf (f) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Bahwa lagi pula setelah membaca dan memeriksa pertimbanganJudex Facti dihubungkan dengan keberatan Pemohon Peninjauan Kembalidalam memori peninjauan kembali, Mahkamah Agung berpendapat bahwadalam putusan a quo tidak
ditemukan adanya kekhilafan hakim dan/ataukekeliruan nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa dalam rumah tangga Pemohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali sering terjadi pertengkaran danpercekcokan, percekcokan mana tidak berakhir meskipun telahdiupayakan damai oleh keluarga serta hakim dalam perkara gugatancerai yang diajukan sebelumnya oleh Termohon Peninjauan Kembalipada tahun 2015; Bahwa karena itu sudah tepat bahwa tidak ada harapan bagi PemohonPeninjauan Kembali dan
141 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Terlawan Eksekusi membayar biaya perkara;Subsidair:Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankemball:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata karena Para Pemohon Peninjauan Kembali sebagaipihak Tergugat
144 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam semua tingkat peradilan;Atau: Memberi putusan lain yang seadiladilnya (ex aequo et bono),Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 14 Februari 2019 yang pada pokoknya mohon agarHalaman 4 dari 6 halaman Putusan Nomor 880 PK/Pdt/2019Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari ParaPemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa tidak
ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata karena tanah objek sengketa dalam perkara a quo berdasarkanAkta Perikatan Jual Beli (Lunas) Nomor 87 tanggal 31 Maret 2016 dan AktaKuasa Menjual Nomor 88 tanggal 31 Maret 2016 serta Akta Perjanjian SewaMenyewa Nomor 89 tanggal 31 Maret 2016 adalah menjadi milik TermohonPeninjauan Kembali dan tindakan Pemohon Peninjauan Kembali yang tidakmau menyerahkan dan meninggalkan rumah obyek sengketa adalahperbuatan wanprestasi:Menimbang, bahwa berdasarkan
263 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
Skt. juncto Nomor 179/PDT/2017/PT.Smg. juncto Perkara Nomor 3189 K/Pdt/2017 karena TermohonPeninjauan Kembali bukanlah pihak dalam Perkara Nomor 99/Pdt.G/2016/PN.Skt. juncto Nomor 179/Pdt/2017/PT.Smg. juncto Perkara Nomor 3189K/Pdt/2017;Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruanyang nyata karena tindakan Tergugat yang memblokir rekening milikPenggugat di PT.BPR.
64 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 119 PK/Pdt/2019Berita Acara Penyumpahan Penemuan Bukti, maka buktibukti tersebutharus dikesampingkan;Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau adanyakekeliruan yang nyata karena tanah objek sengketa dalam perkara a quoterbukti bukan milik orang tua Penggugat melainkan milik M.
66 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkara ini;Atau, apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kemballitersebut, Para Termohon Peninjauan Kembali dan Turut TermohonPeninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali masingmasing pada tanggal 1/7 Desember 2018 yang padapokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat: Bahwa tidak
ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruanyang nyata karena Peraturan Negeri Wassu Nomor 01/08/PNW/2014tanggal 18 Agustus 2014 telah dibentuk menurut mekanisme dantahapan yang telah ditentukan di dalam Peraturan Daerah MalukuTengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri dan telah sesuaidengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah MalukuTengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penataan SaniriNegeri atau Badan Permusyawaratan
79 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
G/2000/PN BMS tanggal 16 Mei 2017 tidaksah secara hukum;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 18 Juli 2017 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yangnyata karena tanah obyek sengketa a quo pada tahun 1971 seluas
179 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau minimal mengabulkansebagian gugatan;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan Kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memoripeninjauan kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa tidak ada bukti baru yang diajukan Pemohon PeninjauanKembali dalam perkara a quo;Bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kemballdari Pemohon Peninjauan Kembali, dihubungkan dengan pertimbanganputusan Judex Facti ternyata tidak
ditemukan adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan nyata dalam putusan Judex Facti tersebut;Bahwa tenyata dipersidangan Penggugat tidak dapat membuktikanHalaman 4 dari 7 Hal.