Ditemukan 5 data
156 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
326 — 251 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan buktitambahan tanggal 6 April 2017 berupa Kesepakatan Bersama, sedangkanPemohon Peninjauan Kembali Il juga mengajukan bukti tambahan tanggal 17April 2017 berupa Surat dari Bareskrim;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali dan Il tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan,karena tidak
terdapat kekhilafan Hakim ataupun kekeliruan yang nyata, olehkarena Penggugat selaku kreditur/oemegang hak tagih (cessie) terakhir berhakmenagih piutang terhadap Tergugat V selaku debitur dan para penjaminnya(Tergugat I, Il, Ill, IV) yang tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat selakukreditur;Bahwa terbukti Tergugat selaku debitur penerima kredit sindikasi sebesarUS$17.000.000,00, (tujuh belas juta dolar Amerika) yang diantaranya sejumlahUS$2.000.000,00 (dua juta dolar Amerika) berasal dari
91 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangdimilikinya seyogyanya Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yangmemeriksa perkara a quo di tingkat Peninjauan Kembali, untuk menyatakanmenolak gugatan yang diajukan Penggugat Konvensi/ Termohon PK, atausetidaktidak nya menyatakan gugatan yang diajukan PenggugatKonvensi/Termohon PK tidak dapat diterima (niet onvenkelijke verklaarrd).Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak
terdapat kekhilafan Hakim ataupun kekeliruan yang nyata denganpertimbangan sebagai berikut:Halaman 20 dari 22 Hal.
118 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Puguk Sakti Permai tidak terdapat pertentangan;Bahwa tidak terdapat kekhilafan Hakim ataupun kekeliruan yang nyata,bahwa Judex Juris telah mempertimbangkan dengan tepat dan benarbahwa Pemohon Peninjauan Kembali selaku Direktur Utama PT. PugukSakti Permai sebagai Kontraktor Pelaksanaan Pekerjaan PembangunanInfrastruktur.
37 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kemballiPemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan pertimbangan dan putusanJudex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan PengadilanNegeri Jakarta Pusat, ternyata alasanalasan peninjauan kembali Pemohontidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa bukti PK1, PK2 dan PK3 bukan merupakan bukti yang bersifatmenentukan yang dapat membuktikan adanya pelunasan hutang dariPemohon Peninjauan Kembali/Tergugat kepada Termohon PeninjauanKembali/Penggugat; Bahwa tidak
terdapat kekhilafan Hakim ataupun kekeliruan yang nyata olehkarena Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat terbukti telah berhutangkepada Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat dan hutang tersebutbelum dibayar, sehingga tepat Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugatdihukum untuk membayar hutang tersebut kepada Termohon PeninjauanKembali/Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali Dra.