Ditemukan 545717 data
DASNI
Tergugat
Kepala Kepolisian Resor Kota Padang
239 — 0
432 — 152
230 — 113
PT ARSA
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
39 — 0
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT.
Arsa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. Arsa, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor: 540/373/ Tahun 2010 tanggal 11 November 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
PT. Rolisiana Heksa Kharisma
Tergugat:
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
21 — 0
M E N G A D I L I
DALAM EKSESPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat berupa tidak memasukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Rolisiana Heksa Kharisma yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540161/2010, tanggal 13 Agustus 2010, tentang
Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan adalah perbuatan melanggar hukum;
- Menyatakan batal tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Rolisiana Heksa Kharisma yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540
161/2010, tanggal 13 Agustus 2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI;
- Mewajibkan Tergugat untukmelakukan tindakan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Rolisiana Heksa Kharisma yang diterbitkan
Terbanding/Penggugat : PT. DINAR PARGAULAN
31 — 12
PT. KAHALA MINERA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI SELATAN
146 — 0
PT. UMRALAKSANA UTAMA
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
38 — 11
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal tindakan Tergugat yang tidak bertindak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Umralaksana Utama, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/11
/DESDM/TAHUN 2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Umralaksana Utama ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan tindakan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Umralaksana Utama, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Luwu
Terbanding/Pembanding/Penggugat II Intervensi I : Hadi Tionata Diwakili Oleh : H. Refman Basri, SH., MBA
Terbanding/Pembanding/Penggugat II Penggugat II Intervensi II : Ratna Diwakili Oleh : H. Refman Basri, SH., MBA
Terbanding/Pembanding/Penggugat II Penggugat II Penggugat II Intervensi : Jessica Diwakili Oleh : H. Refman Basri, SH., MBA
Terbanding/Pembanding/Penggugat II Penggugat II Penggugat II Penggugat I : Fidal Diwakili Oleh : H. Refman Basri, SH., MBA
Terbanding/Pembanding/Penggugat II Penggugat II Penggugat II Penggugat I : Tan Tjie Kiong Diwakili Oleh : H. Refman Basri, SH., MBA
Terbanding/Pembanding/Penggugat II Penggugat II Penggugat II Penggugat I : Ermanto Tjhan Diwakili Oleh : H. Refman Basri, SH., MBA
Terbanding/Pembanding/Penggugat II Penggugat II Penggugat II Penggugat I : Tjin Wie Sen Diwakili Oleh : H. Refman Basri, SH., MBA
Terbanding/Pembanding/Penggugat II Penggugat II Penggugat II Penggugat I : Johannes Liong Diwakili Oleh : H. Refman Basri, SH., MBA
Terbanding/Tergugat : WALIKOTA MEDAN
48 — 21
PT Alngit Raya
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
80 — 0
Dalam Pokok Sengketa:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. Alngit Raya, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.009/DESDM/XII/ 2010, tanggal 15 Desember 2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Alngit Raya ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. Alngit Raya, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.009/ DESDM/XII/ 2010, tanggal 15 Desember 2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
PT. Harum Cendana Abadi
Tergugat:
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumer Daya Mineral Republik Indonesia
57 — 0
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan dari Tergugat yang tidak memasukkan izin-izin usaha pertambangan operasi produksi Penggugat, yaitu:
- Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur No. 188.45/153.b- 545/2010 tanggal
Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa memasukkan izin usaha pertambangan Operasi Produksi Penggugat, yaitu:
- Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur No. 188.45/153.b- 545/2010 tanggal 15 Februari 2010 perihal Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Harum Cendana Abadi Blok I.
PT ARSA
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
39 — 0
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Arsa, Sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/029/DESDM/Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Persetujuan
Peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Arsa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT.
PT. RIVANTAMA BINTANG MUDA
Tergugat:
1.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan
2.Direktur Jendral Mineral dan Batubara Pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
56 — 70
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan Batal:
- Tindakan Tergugat I yang tidak mengikutsertakan data dan/atau dokumen izin usaha pertambangan milik PT.
- Tindakan Tergugat I yang tidak menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Rivantama Bintang Muda berupa Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/058/DESDM/Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Rivantama Bintang Muda,tanggal 16Mei 2011, Kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Tindakan Tergugat II yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT.
CV Raihan
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
65 — 0
M E N G A D I L I
DALAM EKSESPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV Raihan, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/27/IUPOP/D.PE/2010 tanggal 30 April 2010 tentang
Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Raihan, seluas 2.766,03 hektar, dengan jangka waktu berlakunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) selama 20 tahun, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan pada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah perbuatan melanggar hukum
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan
Bupati Kotabaru Nomor 545/27/IUPOP/D.PE/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Raihan, seluas 2.766,03 hektar, dengan jangka waktu berlakunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) selama 20 tahun, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan pada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan
47 — 22
Terbanding/Penggugat : PT. MULIA RAYMOND PERKASA
34 — 21
PT. KEMENANGAN SENTOSA PRIMA
Tergugat:
DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA Kementerian Energi dan Sumber DAYA MINERAL (DIRJEN MINERBA KEMENESDM)
Intervensi:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur
74 — 99
840 — 641 — Berkekuatan Hukum Tetap
78 — 0
1.SUPOYO
2.DAHLI
Tergugat:
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TABALONG
Intervensi:
1.MUCHLIS
2.PAHMI
61 — 33