Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-06-2014 — Upload : 25-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 84/PID2014/PTK
Tanggal 10 Juni 2014 — USMAN TENA
4615
  • USMAN TENA
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : USMAN TENA;Tempat lahir : Honihama;Umur/ tg lahir > 45 tahun / 08 Maret 1968;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Ipi Ebang, Desa Ipi Ebang,Kecamatan Adonara Timur Kabupaten FloresTimur;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta (Kepala Desa) ;n Terdakwa
    Reg.Perkara : PDM04/LTK/Ep.1/01/2014.Terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagaiberikut : DAKWAAN :KESATUBahwa ia terdakwa USMAN TENA pada hari Kamis tanggal 18Juli 2013 sekitar pukul 06.30 Wita atau pada waktu lain dalam Bulan Julitahun 2013, bertempat di jalan jurusan Kampung Ipi Abang menuju keWaiwerang di lokasi perkebunan Bele desa Ipi Abang KecamatanAdonara Timur Kabupaten Flores Timur atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan NegeriLarantuka
    Pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.30WITA.Perbuatan terdakwa USMAN TENA sebagaimana diatur dandiancam pidana pasal 310 ayat (4) Undangundang Nomor 22 Tahun2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;DAN KEDUABahwa ia terdakwa USMAN TENA pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013sekitar pukul 06.30 Wita atau pada waktu lain dalam Bulan Juli tahun2013, bertempat di jalan jurusan Kampung Ipi Abangmenuju......menuju ke Waiwerang di lokasi perkebunan Bele desa Ipi AbangKecamatan Adonara Timur Kabupaten
    Bella Aprilia, dokter pada RSUD, pada tanggal 18 Juli2013 dengan uraian luar : Nampak kemerahan pada leher kiri dan jejaspada dada samping kiri dengan uk ; p = 5cm, kesimpulan : Wanita usia 55tahun dengan deskripsi luka seperti di atas tampak akibat benturan bendatumpul.Perbuatan terdakwa USMAN TENA sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UndangUndang Nomor 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;n Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut UmumNo.
    kami Jaksa Penuntut Umum.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa USMAN TENA denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulandikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.3.000.000, (tiga jutarupiah) subsidiair 2 (dua) duabulankurungan.3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) Buah Mobil Pick Up No.Pol L9265VB warna hitam.Dikembalikan Kepada Terdakwa USMAN TENA.4 Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya
Register : 03-06-2014 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 21-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 84/PID/2014/PT KPG
Tanggal 10 Juni 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : JANUAR DWI NUGROHO,SH
Terbanding/Terdakwa : USMAN TENA
5511
  • Pembanding/Jaksa Penuntut : JANUAR DWI NUGROHO,SH
    Terbanding/Terdakwa : USMAN TENA