Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2014 — Putus : 25-09-2014 — Upload : 20-01-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 89/PID.B/2014/PN.WKB
Tanggal 25 September 2014 — - WADA BATE alias BATE
2514
  • - Menyatakan terdakwa WADA BATE alias BATE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    - WADA BATE alias BATE
    WKBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkara Pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara dengan terdakwa : Nama lengkap : WADA BATE alias BATE;Tempat lahir : Ponuwatu;Umur/tanggal lahir : 21 tahun/05 Mei 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Ponuwatu, Desa Weekerou, KecamatanLoli Kabupaten Sumba Barat;Agama : Kristen
    Menyatakan terdakwa WADA BATE alias BATE bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dakwaan Jaksa PenuntutUmum melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WADA BATE alias BATE berupa pidanapenjara selama 2 (dua) tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    BATE alias BATE pada hari Selasa tanggal 06 Mei2014, sekitar jam 20.30 wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalambulan Mei tahun 2014 atau setidaktidakknya pada tahun 2014 bertempat di Jalanpengerasan Lediwatu Kelurahan Weekerou Kecamatan loli Kabupaten Sumba Baratatau setidaktidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan NegeriWaikabubak, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Handphone Nokiatype 2700 dan 1 (satu) buah handphone Nokia type 2100 dengan casing bergambarkartun
    Unsur Barangsiapa : Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah siapa saja baikperseorangan atau badan hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapatmempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga telah dilakukannya secara hukum;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan terdakwa yang mengakubernama WADA BATE. alias BATE, yang telah pula mengakui dan membenarkanidentitas selanjutnya sebagaimana yang diterangkan dalam dakwaan Penuntut Umumsebagai terdakwa dan telah pula dibenarkan oleh
    Menyatakan terdakwa WADA BATE alias BATE telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan di LapasWaikabubak;5.
Register : 11-09-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 95/Pid.B/2023/PN Wkb
Tanggal 23 Oktober 2023 —
Terdakwa:
WADA BATE Alias BATE
1814
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Wada Bate Alias Bate, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Wada Bate Alias Bate oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
    3. Menetapkan masa Penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

    Terdakwa:
    WADA BATE Alias BATE
Register : 08-09-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 130/Pid.B/2021/PN Wkb
Tanggal 29 September 2021 — Penuntut Umum:
ANDRI KRISTANTO,SH
Terdakwa:
1.ADRIANUS BATE SAIRO Als. ADI
2.VIKTOR KATODA WATU Als. VIKTOR
7015
  • Saksi Markus Wada Bate Alias Bate langsungmembagikan kain dan sarung kepada Terdakwa Dan Terdakwa Ilsebanyak 19 ( Sembilan belas ) lembar sebagai ucapan terima kasihkarena telah membantu mengantar kain tersebut dari pasar baru menujuKampung Letekawaina, Kelurahan Wailiang, Kecamatan KotaWaikabubak, Kabupaten Sumba Barat;Bahwa saksi Markus Wada Bate Alias Bate baru memberitahukan kepadapara Terdakwa kain tersebut hasil curian pada saat berada di rumah saksiMarkus Wada Bate Alias Bate;Terhadap keterangan
    /2021/PN Wkb.hasil penjualan kain tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 1.900.000,( satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);Bahwa saksi Markus Wada Bate Alias Bate baru memberitahukan kepadapara Terdakwa kain tersebut hasil curian pada saat berada di rumah saksiMarkus Wada Bate Alias Bate;Bahwa Terdakwa I menyesal dan merasa bersalah;Terdakwa Il.Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam perkara ini adalah terkaitdengan telah menerima pemberian kain motif sumba dari Saksi MarkusWada Bate Alias Bate dan saksi
    Bate Alias Bate dan saksi JhonisiusMoto Dunga Alias Joni mengangkut karung berisi kain motif sumba hasilmencuri di pasar baru bertemu dengan Para Terdakwa;Bahwa kemudian saksi Markus Wada Bate Alias Bate dan saksi JhonisiusMoto Dunga Alias Joni memanggil Para Terdakwa dan meminta bantuankepada para Terdakwa untuk membawa karung tersebut ke rumah saksiMarkus Wada Bate Alias Bate yang bertempat di Kampung Letekawaina,Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten SumbaBarat;Bahwa sesampainya
    di rumah saksi Markus Wada Bate Alias Bate, ParaTerdakwa diberikan 19 (Sembilan belas) kain sebagai ucapan terima kasihdari saksi Markus Wada Bate Alias Bate;Bahwa kemudian Para Terdakwa menjual 19 (Sembilan belas) kain sehargaRp. 1.900.000, ( satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);Bahwa Para Terdakwa sebelumnya tidak mengetahui bahwa kain tersebutmerupakan kain hasil mencuri, Para Terdakwa baru mengetahui kain yangdiberikan oleh saksi Markus Wada Bate Alias Bate adalah kain hasilmencuri pada saat
    KUHP sertaKomentar.1996, halaman 315);Menimbang, bahwa berdasarkan pada faktafakta tersebut di atas, bahwapada awalnya pada hari Minggu, tanggal 16 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 wita dijalan dekat pasar baru, Kelurahan Weekerou, Kecamatan Loli, KabupatenSumba Barat saat saksi Markus Wada Bate Alias Bate dan saksi Jhonisius MotoDunga Alias Joni mengangkut karung berisi kain motif sumba hasil mencuri dipasar baru bertemu dengan Para Terdakwa;Menimbang, bahwa kemudian saksi Markus Wada Bate Alias Bate
Register : 15-09-2014 — Putus : 11-11-2014 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 112/PID.B/2014/PN.WKB
Tanggal 11 Nopember 2014 — - WADA BATE Alias AMA SEINGU
4012
  • ;Bahwa saksi mengatakan tidak ada uang, lalu karena takut, saksi menyerahkan 4(empat) bungkus rokok Surya 12;Bahwa setelah menerima rokok dari saksi, lalu Terdakwa mengambil Handphone merkCross milik saksi yang sedang di cas, yang di letakkan di atas lemari es;Bahwa saksi melihat dengan jelas wajah Terdakwa karena dalam keadaan terang;Bahwa Terdakwa sering datang ke kiosnya untuk membeli rokok;Bahwa kemudian ipar saksi yang bernama Lukas Wada Bate Alias Bate dan Hendro PatiWedo Alias Hendro lewat
    depan kios, baru pulang dari sawah dengan mengendaraisepeda motor, kemudian Terdakwa dan temantemannya melemparinya dengan batusehingga jatuh, lalu Terdakwa memukul Lukas Wada Bate Alias Bate di bagian kepala;Bahwa pelaku di perkirakan berjumlah sekitar 12 (dua belas) orang;Bahwa Terdakwa mengambil Handphone tersebut tanpa seizin saksi selaku pemiliknya;Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyangkalnya dan mengaku tidak kenal dengan saksi;4.
    4 m dan mengenai betiskiri saksi Hendro Pati Wedo Alias Hendro sehingga jatuh, kemudian salah seorang pelakumerampas parang milik saksi Hendro Pati Wedo Alias Hendro, kemudian saksi HendroPati Wedo Alias Hendro dan Lukas Wada Bate Alias Bate berlari menyelamatkan diri;19e Bahwa kemudian saksi Lukas Wada Bate Alias Bate terkena lemparan batu Terdakwadan mengenai kepalanya hingga pingsan;e Bahwa pelaku di perkirakan berjumlah sekitar 12 (dua belas) orang, dan di antara parapelaku, saksi Lukas Wada
    Bate Alias Bate mengenali Terdakwa dan Pati Uma Toi,sedangkan saksi Hendro Pati Wedo Alias Hendro hanya mengenali Terdakwa;e Bahwa saksi Hendro Pati Wedo Alias Hendro dan Lukas Wada Bate Alias Bate melihatada 2 (dua) orang sedang menuntun kerbau dan (satu) orang lagi mengusirnya daribelakang;e Bahwa ciriciri Kerbau tersebut adalah (satu) ekor kerbau jantan warna bulu hitamumur 14 (empat belas) tahun ada cap di pipi kanan GD8 dan (satu) ekor kerbau betinawarna bulu merah umur 4 (empat) tahun;e Bahwa
    ,kemudian saksi Hendro Pati Wedo Alias Hendro dan Lukas Wada Bate Alias Bate berlarimenyelamatkan diri, kemudian saksi Lukas Wada Bate Alias Bate terkena lemparan batuTerdakwa dan mengenai kepalanya hingga pingsan.
Register : 20-05-2020 — Putus : 18-06-2020 — Upload : 19-06-2020
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 75/Pid.B/2020/PN Wkb
Tanggal 18 Juni 2020 — Penuntut Umum:
JOJON D. LUMBAN GAOL, SH
Terdakwa:
DATO NYANYI Alias NYANYI
7648
  • Kemudian, pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2019 terdakwamendatangi rumah saksi DAUD WADA BATE Alias BATE Alias AMADERLI dan membahas pembagian hasil kerbau yang dijual terdakwa.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugiansekira Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 480 Ke 1 Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP).Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telahmengerti dan tidak mengajukan
    Bate Alias Bate Alias Ama Dairu yang bahwa yang mengambil kerbaudikampung Lairabas berjumlah 12 (dua belas) orang saja yang Terdakwa kenalHalaman 10 dari 17 Putusan Nomor 75/Pid.B/2020/PN Wkbadalah Daud Wada Bate Alias Ama Dairu, Mati Kasedu Alias Ama Bela, OksenTouwa Pandanga Alias oksen dan Bora Kasowi Alias Kasowi; Bahwa setelah kejadian itu pagi harinya terdakwa melihat satu ekorkerbau jantan warna hitam di padang Keremareda , Desa Beradolu, pada hariRabu tanggal 24 Juli 2019 sekitar jam 05.00
    Bate alias Bate alias ama derli tetapi Terdakwa menolak untukikut dan kemudian pulang kerumah ; Bahwa benar pada pagi harinya terdakwa melintas di padangKeremareda dan melihat kerbau jantan, lalu Terdakwa langsung menangkapkerbau tersebut lalu mengikatnya di hutan; Bahwa benar kemudian Terdakwa ditemui oleh Saksi Daud Wada Batealias Bate alias ama derli untuk menanyakan dimana kerbau tersebut danTerdakwa menjawab jujur bahwa Kerbau tersebut sudah di jerat dandisembunyikan di hutan ;Halaman 11 dari
    17 Putusan Nomor 75/Pid.B/2020/PN Wkb Bahwa benar kemudian Saksi Daud Wada Bate alias bate alias amaderli mengatakan kepada Terdakwa untuk mencari harga di pasar, kKemudianTerdakwa pergi ke moto ubu lele alias ama aris pada hari Rabu tanggal 24Juli 2019, sekitar pukul 18.00 Wita dengan tujuan bertemu dengan Moto ubulele, lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit Saksi Moto Ubu Lele alias ama arismengatakan nanti agar kerbau di bawa ke belakang rumah; Bahwa Terdakwa setelah menyerahkan kerbau kepada saksi
    Bate alias Bate alias AmaDerli tetapi terdakwa menolak ajakan tersebut dan kemudian terdakwa pulangkerumah ;Menimbang bahwa pada pagi harinya ketika Terdakwa melintas dipadang Keremareda dan melihat kerbau jantan, lalu Terdakwa langsungmenangkap kerbau tersebut lalu mengikatnya di hutan, kemudian selangbeberapa waktu Terdakwa ditemui oleh Saksi Daud Wada Bate alias Bate aliasama derli untuk menanyakan dimana kerbau tersebut dan Terdakwa menjawabjujur bahwa Kerbau tersebut sudah di jerat dan disembunyikan
Register : 26-02-2021 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 41/Pid.B/2021/PN Wkb
Tanggal 8 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ADELIA IMELDA NAPITUPULU,SH.,MH
Terdakwa:
JOHANIS B. SANGAWU WALI Alias BORA JONI
4819
  • Lalu DAUD WADA BATE alias BATE bersamasamaOKTAVIANUS UMBU TUWA alias OKTA, MATI KASEDO alias AMABELA, BAPAK GORIS, MARTINUS DINGU PEDI JARA alias BAPAKSELA, BORA KASOWI alias KASOWI dan OKSEN TOUWAPADANGA alias OKSEN langsung masuk ke dalam rumah.Sesampainya di dalam rumah, pemilik rumah Saksi SORI DAIJUAlias MAMA MILA karena merasa ketakutan, berkata silahkanmengambil barang apapun asal = jangan dipukul, kemudianOKTAVIANUS UMBU TUWA alias OKTA mengikat wajah Saksi SORIDAIJU Alias MAMA MILA dengan
    Sementara itu,DAUD WADA BATE alias BATE alias AMA DERLI dan OKSENTOUWA PADANGA alias OKSEN masingmasing mengambil parang,MATI KASEDO ALIAS AMA BELA mengambil tombak, danHalaman 5 dari 34 Putusan Nomor 41/Pid.B/2021/PN Wkb.OKTAVIANUS UMBU TUWA Alias OKTA mengambil kain tenun warnaputin.
    Kemudian DAUD WADA BATE alias BATE alias BATE aliasAMA DERLI, MARTINUS DINGU PEDI JARA alias BAPAK SELA,OKTAVIANUS UMBU TUWA Alias OKTA bersamasama MATIKASEDO alias AMA BELA, BAPAK GORIS, BORA KASOW/I aliasKASOWI dan OKSEN TOUWA PADANGA alias OKSENmeninggalkan rumah Saksi SORI DAIJU lalu menuju rumah SaksiKorban OBED REKU NANGA.
    PEDIJARA alias BAPAK SELA, BORA KASOWI alias KASOWI danHalaman 6 dari 34 Putusan Nomor 41/Pid.B/2021/PN Wkb.OKSEN TOUWA PADANGA alias OKSEN secara bersamasamamengikat tangan dan kaki Saksi Korban OBED REKU NANGA,selanjutnya MARTINUS DINGU PEDI JARA alias BAPAK SELAmengambil senapan angin yang tergantung kemudian OKSENTOUWA PADANGA alias OKSEN memukul Saksi Korban OBEDREKU NANGA dengan menggunakan kayu kudung sambil memakiLasu, kau juga tau pegang senapan kemudian MATI KASEDO aliasAMA BELA dan DAUD WADA
    BATE alias BATE alias AMA DERLImengikat wajah istri dan anak dari Saksi Korban OBED REKUNANGA dengan menggunakan kain pintu sedangkan tangan dankakinya dilkat dengan menggunakan tali nylon yang diambil darirumah Saksi OBED REKU NANGA dan mulutnya diikat denganmengunakan kain.