Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2014 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 15-10-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 435/Pid.B/2014/PN Kag
Tanggal 14 Agustus 2014 — WAHIDIN GELAR ALAM BIN MUHAMMAD
305
  • Menyatakan terdakwa Wahidin Gelar Alam bin Muhammad, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ;2. Menghukum terdakwa Wahidin Gelar Alam bin Muhammad dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    WAHIDIN GELAR ALAM BIN MUHAMMAD
    2014/PN.Kag tanggal 06 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 435/Pid.B/2014/PN.Kag tanggal 06Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;e Setelah mendengar keterangan saksisaksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;e Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:Menyatakan terdakwa WAHIDIN
    Gelar ALAM bin MUHAMMAD , terbuktibersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, melanggar pasal 351 ayat (2)KUHPidana sebagaimana yang didakwakan.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHIDIN Gelar ALAM binMUHAMMAD dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan.Menyatakan barang bukti berupa: sepasang sandal warna hitam abuabu merkPlenden yang ada bekas darah dikembalikan kepada korban.4 Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000
    (dua riburupiah).Setelah memperhatikan permohonan yang diajukan secara lisan dipersidangan dariterdakwa yang memohon keringanan hukuman karena mempunyai tanggung keluargadengan alasan menyesali perbuatannya ;Setelah mendengarkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya tetappada tuntutannya dan pernyataan terdakwa yang pada pokoknya tetap padapermohonannya.Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagaiberikut :DAKWAAN :.Bahwa terdakwa WAHIDIN Gelar ALAM Bin MUHAMMAD,
    menjatuhkan putusannya, makaakan pula dipertimbangkan lebih dahulu hal yang memberatkan dan yang meringankan ;Hal yang memberatkane Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Korban cacat seumur hidupe Tidak ada perdamaian dengan saksi korban.Hal yang meringankan :14Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidanganTerdakwa belum pernah dihukum.Mengingat dan memperhatikan, Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 197 KUHAPserta peraturanperaturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILIMenyatakan terdakwa Wahidin
    Gelar Alam bin Muhammad, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yangmengakibatkan luka berat ;Menghukum terdakwa Wahidin Gelar Alam bin Muhammad dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa: sepasang sandal warna hitam