Ditemukan 4 data
52 — 0
- H.MUH.AMIR ANAS- H.MARZUKI ANAS- YAYASAN NURUL ISLAM ATTAQWAlawan- YAYASAN MASJID BAITURRAHMAN PANAIKANG- KEPALA SEKOLAH RAODATUL ATHFAL NURUL ISLAM ATTAQWA- KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ATTAQWA
114 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN MASJID BAITURRAHMAN PANAIKANG, ; H. MUH. AMIR ANAS, DKK
., selaku Ketua Yayasan danSekretaris Yayasan Masjid Baiturrahman Panaikang, dalam hal inimemberi kuasa kepada H.A. Hamim Naiem, S.H., Advokat, beralamatdi Jalan Antang Raya Nomor 30 Makassar, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 13 Nopember 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding;melawan1 H. MUH.
membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan peninjauan kembali;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:10111 Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali YAYASAN
MASJID BAITURRAHMAN PANAIKANG tersebut;2 Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099 K/PDT/2010 tanggal 12Januari 2012;MENGADILI KEMBALI:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2 Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanyauntuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya pada Penggugatdengan baik kalau perlu dengan bantuan keamanan Negara;3 Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa padaPenggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yayasan Masjid Baiturrahman Panaikang, VS H. Muh. Amir Anas, dkk
PUTUSANNo. 1099 K/PDT/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :Yayasan Masjid Baiturrahman Panaikang, beralamat di JalanUrip Sumaharjo Komplek Masjid Baiturrahman, KelurahanKarampuang, Kecamatan Panakkukang Makassar dalam hal inimemberi kuasa kepada H. A.
83 — 32
bukti T .II.Interv 1. sebagaibukti bantahan terhadap dalil gugatan Penggugatpada angka 2 ;Menimbang, bahwa dari surat bukti T.Il.Inter 1yakni Surat Penggugat (Yayasan Nurul Islam)tertanggal 18 April 2007 yang ditujukan kepadaPengurus Masjid Baiturrahman (Tergugat IIIntervensi) yang tembusannya disampaikan kepadaKetua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar danKepala Badan Pertanahan Nasional Kota Makassarjelas terlihat/terbaca Penggugat telahmempersoalkan sertifikat Nomor: 146 Tahun 1994 atasnama Yayasan
Masjid Baiturrahman Panaikang, bahwasertifikat tersebut secara prosedur cacat hukum.Dan atas ultimatum Yayasan Masjid Baiturrahmanuntuk mengosongkan Sekolah Nurul Islam, Penggugatkeberatan dan menunggu sampai ada PutusanPengadilan (setelah proses hukum selesai) ;Menimbang, bahwa dari isi/maksud dari suratbukti T.ll.Interv 1 tersebut telah membuktikanbahwa Penggugat telah mengetahu keberadaansertifikat (objek sengketa a quo), dan telah pula48merasa kepentingan dirugikan dengan prosedurpenerbitan