Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2012 — Putus : 02-07-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 110/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 2 Juli 2012 — YEREMIAS VENTURA alias ELEN
2211
  • Menyatakan terdakwa YEREMIAS VENTURA alias ELEN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primairr tersebut.3. Menyatakan terdakwa YEREMIAS VENTURA alias ELEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi;4.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YEREMIAS VENTURA alias ELEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menyatakan barang-barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo wama hitam, putih dan merah lengkap dengan kunci kontaknya dengan No. Pol.
    YEREMIAS VENTURA alias ELEN
    telah mengajukan pembelaan secara tertulis dipersidanganyang pada intinya terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasanterdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta terdakwamempunyai tanggungan keluarga.Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh terdakwatersebut Penuntut Umum dipersidangan secara lisan menyatakan tetap padatuntutannya.Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan olehPenuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :PrimairBahwa terdakwa YEREMIAS
    VENTURA alias ELEN, pada hari Senintanggal 20 Februari 2012 sekira pukul 19.00 wita atau setidaktidaknya dalambulan Februari 2012, bertempat didepan bengkel Angkasa yang terletak diWae Gogol keluarahan Pau kecamatan Langke Rembong kabupatenManggarai atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengeadilan Negeri Ruteng, dengan tidak berhak menuntutpencaharian dengan jalan sengaja memberi kesempatan untuk main judi atausengaja turut campur dalam perusahaan main judi, dengan
    VENTURA alias ELEN, pada waktu dantempat kejadian sebagaimana tersebut pada dakwaan Primair, dengan tidakberhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judikepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untukmemakai kesempatan itu, dengan caracara sebagai berikut :Bahwa saksi Mario Benediktus Agustinus Tantua Maun alias Rio sebagaibandar kupon putin mempunyai kaki tangan untuk penjualannya, yakniterdakwa
    VENTURA alias ELEN, pada waktu dantempat kejadian sebagaimana tersebut pada dakwaan Primair, turut main judidijalan umum atau didekat jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungioleh umum kecuali kalau para pembesar yang berkuasa telah memberi ijinuntuk mengadakan judi itu, dengan caracara sebagai berikut:Bahwa saksi Mario Benediktus Agustinus Tantua Maun alias Rio sebagaibandar kupon putih mempunyai kaki tangan untuk penjualannya, yakniterdakwa sendiri sebagai penjemput dan pengantar rekapan
    Menyatakan terdakwa YEREMIAS VENTURA alias ELEN tidak terbuktimelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primairr tersebut.3. Menyatakan terdakwa YEREMIAS VENTURA alias ELEN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpahak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umumuntuk bermain judi;4.
Register : 24-04-2012 — Putus : 05-06-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 108/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 5 Juni 2012 — TARSISIUS GOGOT alias RANO
228
  • Setelah itu terdakwa merekapangkaangka kupon putih yang sudah dibeli itu ke dalam 1 lembar kertas rekapan kupon putih denganmenggunakan lembar kertas karbon, kemudian uang hasil penjualan kupon putih bersama dengankertas rekapan kupon putih itu diserahkan kepada saudara WIHELMUS JEHAMUR untuk kemudiandiserahkan kepada saudara YEREMIAS VENTURA alias ELEN (terdakwa dalam berkas perkaraterpisah).