Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2013 — Putus : 01-05-2013 — Upload : 17-06-2013
Putusan PN ENDE Nomor 26/Pid.B /2013/PN.END.
Tanggal 1 Mei 2013 — - YOSEF PURNAMA RITAN ALIAS RIAN
6820
  • Menyatakan bahwa Terdakwa YOSEF PURNAMA RITAN Alias RIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ;2.
    YOSEF PURNAMA RITAN ; 1 (satu) lembar SIM C No. 930516400006 ;Di kembalikan Kepada YOSEF PURNAMA RITAN Alias RIAN ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
    - YOSEF PURNAMA RITAN ALIAS RIAN
    END.DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalamperkara atas nama terdakwa :Nama Lengkap : YOSEF PURNAMA RITAN ALIAS RIAN ;Tempat Lahir : Sukutokan ;Umur /tanggal lahir : 19 Tahun/ 01 Mei 1993 ;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat Tinggal : JIn. Prof W. Zyihanes, Kel. Paupire, Kec.
    PURNAMA RITAN Alias RIAN, pada hari Kamis tanggal31 Januari 2013, sekitar jam 18.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu tertentudalam bulan Januari 2013, bertempat di Jalan Unflor (dekat simpang melati atas),Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, atau setidaktidaknyadisuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ende,karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor berupa sepeda motor Rodadua jenis Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi EB 3607 CA, mengakibatkan
    YOSEF PURNAMARITAN ;e 1(satu) lembar SIM C No. 930516400006 ;Karena telah selesai dipergunakan dalam pemeriksaan perkara ini makastatusnya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu YOSEF PURNAMA RITAN Alias RIAN ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka harus puladibebani untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal197 Ayat(1) huruf (i) KUHAP yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;Mengingat Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
    Menyatakan bahwa Terdakwa YOSEF PURNAMA RITAN Alias RIAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENAKELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ;2.
    YOSEF PURNAMARITAN ;e 1(satu) lembar SIM C No. 930516400006 ;Di kembalikan Kepada YOSEF PURNAMA RITAN Alias RIAN ;6.