Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 862/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 15 Agustus 2016 — YUDI ANGGORO Alias PEJOT
377
  • Menyatakan Terdakwa : YUDI ANGGORO alias PEJOT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun ; 3. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan di rumah Tahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5.
    YUDI ANGGORO Alias PEJOT
    berjanji tidakakan mengulanginya lagi serta mempunyai tangungan keluarga;Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum secaralisandipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Hukumnyadan Duplik dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetappada Permohonan / Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umumdengan dakwaan itertanggal 18 Mei 2016, No.Reg.Perk : PDM420/JKTPS/5/2016, yang berbunyi sebagai berikut :PERTAMABahwa terdakwa YUDI
    ANGGORO Alias PEJOT pada hari Sabtu tanggal 26Maret 2016 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahunHalaman 2 dari 13 halaman Putusan Pidana No.862/Pid.Sus/2016/PN.JKTPS T.2016, bertempat di Jalan Nanas Rt. 15/10 Blok B4 Kelurahan Utan Kayu UtaraKecamatan Matraman Jakarta Timur atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAPPengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya oleh karena tempat terdakwa ditahan dan seluruh saksi yang dipanggillebih dekat dengan
    Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIMsisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Metamfetamina denganjumlah/berat 0,0871 gram;Halaman 3 dari 13 halaman Putusan Pidana No.862/Pid.Sus/2016/PN.JKTPS T.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal112 Ayat (1) Undangundang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;ATAUKEDUABahwa terdakwa YUDI ANGGORO Alias PEJOT pada hari Sabtu tanggal 26Maret 2016 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun2016
    Menyatakan Terdakwa : YUDI ANGGORO alias PEJOT telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MenyalahgunakanNarkotika Golongan bagi diri sendiri:Halaman 12 dari 13 halaman Putusan Pidana No.862/Pid.Sus/2016/PN.JKTPS T.2. Memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun ;3. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan di rumah Tahanan dikurangkansegenapnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 09-09-2016 — Putus : 14-10-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 280/PID.SUS/2016/PT.DKI
Tanggal 14 Oktober 2016 — YUDI ANGGORO alias PEJOT
3923
  • YUDI ANGGORO alias PEJOT
    PUTUSANNOMOR 280/PID.SUS/2016/PT.DKIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : YUDI ANGGORO alias PEJOT;Tempat lahir : Jakarta;Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/06 Juni 1978;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Nanas RT.15,RW.10,Blok B4,Kelurahan Utan Kayu, KecamatanMatraman
    Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Registrasi Perkara : PDM420/JKTPS/5/2016, tertanggal 18 Mei 2016 pada Kejaksaan NegeriJakarta Pusat terhadap Terdakwa sebagai berikut:Bahwa terdakwa YUDI ANGGORO Alias PEJOT pada hari Sabtutanggal 26 Maret 2016 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Nanas Rt. 15/10 BlokB4 Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Jakarta Timur atauberdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusatberwenang
    Dan setelah barang bukti diperiksa olehLABKRIM sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikanMetamfetamina dengan jumlah/berat 0,0871 gram;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 Ayat (1) Undangundang No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika j 2 22222 22 nooo nnn oon nnn one nnn one nen neeATAU,KEDUA,Bahwa terdakwa YUDI ANGGORO Alias PEJOT pada hari Sabtutanggal 26 Maret 2016 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya padasuatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan
    ANGGORO alias PEJOT telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menyalahqunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri;Memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun;Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan di rumah Tahanandikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Hal. 5 dari 9 Perkara No. 280/PID.SUS/2016/PT.DKIIV.5.
    Menyatakan terdakwa YUDI ANGGORO alias PEJOT telah bersalahmelakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukummemiliki,smenyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman dan untuk itu terdakwa dinyatakan bersalah melanggarPasal 112 Ayat (1) undangundang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Hal. 7 dari 9 Perkara No. 280/PID.SUS/2016/PT.DKI4.
Putus : 18-05-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 267 K/PID.SUS/2017
Tanggal 18 Mei 2017 —
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 267 K/PID.SUS/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : YUDI ANGGORO alias PEJOT;Tempat lahir : Jakarta;Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/06 Juni 1978;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan =: Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Nanas RT.15,RW.10,Blok B4,Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman,Jakarta Timur;Agama : Islam;Pekerjaan : Karyawan
    Perpanjangan kedua berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah AgungRepublik Indonesia u.b Ketua Kamar Pidana Nomor1619/201 7/S.462/Tah.Sus/PP/2017/MA. tanggal 29 Maret 2017 Terdakwadiperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejaktanggal 19 April 2017;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebutkarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikutPertamaBahwa Terdakwa YUDI ANGGORO Alias PEJOT pada hari Sabtu tanggal26 Maret 2016 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya
    Menyatakan Terdakwa YUDI ANGGORO alias PEJOT telah terbuktiHal. 4 dari 10 hal. Put.
    ANGGORO alias PEJOT telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MenyalahgunakanNarkotika Golongan bagi diri sendiri*;Memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;3.
    Menyatakan Terdakwa YUDI ANGGORO alias PEJOT telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahgunaanNarkotika Golongan bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun ;Hal. 9 dari 10 hal. Put. No. 267 K/PID.SUS/20173. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.