Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2011 — Putus : 16-01-2012 — Upload : 08-02-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 337 / Pid.Sus / 2011 / PN.Bks
Tanggal 16 Januari 2012 — ZULKARNAEN Alias NAEN Bin SARAIK (Alm)
617
  • ZULKARNAEN Alias NAEN Bin SARAIK (Alm)
    PUTUSANNomor : 337 / Pid.Sus / 2011/ PN.BksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkaraperkara pidana yangmemeriksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : ZULKARNAEN Alias NAEN Bin SARAIK (Alm); Tempat Lahir : POP bang fi, + ssseesannnnnn ewe ieee nnnnn enema imaUmur / Tgl Lahir : 31 Tahun / Oktober 1979; Jenis Kelamin : Laki laki j 20220
    Menyatakan Terdakwa ZULKARNAEN Alias NAEN Bin SARAIK (Alm) telah terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair pasal 114 ayat 1UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZULKARNAEN Alias NAEN Bin SARAIK (Alm),dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesarRp.1.000.000.000, (satu miliyar rupiah) subsider 2 (dua) bulan penjara; 3.
    NAINGGOLAN, SH:e Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi; e Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan pada BAP kepolisian; e Bahwa saksi diperiksa terkait dengan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan olehTerdakwa ZULKARNAEN Alias NAEN Bin SARAIK (Alm); e Bahwa saksi ada melakukan penangkapan terhadap ZULKARNAEN Als NAEN BinSARAIK (Alm) pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2011 sekira pukul 20.00 Wib disebuah warung kopi di Jalan Pertanian Kelurahan Sebangar Kecamatan MandauKabupaten
    JUNAEDI Bin SAHRIL:Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi; Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan pada BAP kepolisian; Bahwa saksi diperiksa terkait dengan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan olehTerdakwa ZULKARNAEN Alias NAEN Bin SARAIK (Alm); Bahwa saksi ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada hari Selasa tanggal 02 Agustus2011 sekira pukul 19.30 wib di Km. 14 Jl. Lintas DuriDumai Kec. Mandau Kab.3=101 ,