Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 34/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Tanggal 29 Maret 2017 — ZULKARNAEN Bin USNI
2511
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ZULKARNAEN Bin USNI dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan penjara
    ZULKARNAEN Bin USNI
    PUTUSANNomor 34/Pid.Sus/2017/PN.BlsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : ZULKARNAEN Bin USNI;Tempat lahir : Medan;Umur/Tgl.
    Menyatakan terdakwa ZULKARNAEN Bin USNI telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Atau MelawanHukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau MenyediakanNarkotika Golongan Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5(Lima) gram jenis shabushabu dalam Pasal 112 Ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaDalam Dakwaan Kedua;2.
    Perkara: PDM15/BKS/01/2017 tanggal 19 Januari 2017, yangberbunyi sebagai berikut:Kesatu :conenen Bahwa terdakwa ZULKARNAEN Bin USNI pada Minggu tanggal18 September 2016 sekira jam 14.00 WIB atau pada suatu waktu dalambulan September 2016 atau pada waktu lain yang masih termasukdalam tahun 2016, bertempat di Jalan Suka Damai, Kelurahan DuriBarat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan NegeriBengkalis, tanpa hak atau melawan hukum
    Menyatakan Terdakwa ZULKARNAEN Bin USNI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak danMelawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman YangBeratnya Melebihi 5 (Lima) gram;2.
    Membebankan kepada Terdakwa ZULKARNAEN Bin USNI untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Bengkalis pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 olehDR. SUTARNO, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis,WIMMI D SIMARMATA, S.H. dan AULIA FHATMA WIDHOLA, SH.