Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2022 — Putus : 23-11-2022 — Upload : 29-11-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 861/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 23 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
M. PURNAMA SOFYAN.,SH
Terdakwa:
MOCH. RIZKY Bin H. M. ALI
5914
  • dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0684