Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2014 — Putus : 14-05-2014 — Upload : 13-11-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 449/PID.SUS/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 14 Mei 2014 — -TITO PRAYITNO alias PITENG
433
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisi Kristal warna putih dengan berta netto seluruhnya 1,5348 gram;- 1 (satu) buah handphone mek Nokia 6300 berikut simcard;Dirampas untuk dimusnahkan7. Membebani agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa :e 3 (tiga) bungkus plastic klip masingmasing berisi Kristal warna putihdengan berta netto seluruhnya 1,5348 gram;1 (satu) buah handphone mek Nokia 6300 berikut simcard;Dirampas untuk dimusnahkan4.
    dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun.Menetapkan denda sebesar Rp 800.000.000, (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda tersebutdiganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa :3 (tiga) bungkus plastic klip masingmasing berisi Kristal warna putihdengan berta netto seluruhnya 1,5348