Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 906/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 23 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.ANGGA WARDANA, S.H.
2.NURHAYATI ULFIA, SH.,MH
Terdakwa:
1.IRPAN ALS BODONG BIN MARDI
2.AWAL PURWADI ALS IPUR BIN SAMADI
1110
  • apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing masing selama3(tiga) bulan;
  • Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    1. 10 (sepuluh) plastik klip kecil berikan kristal berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,71 gram atau dengan berat netto seluruhnya 1,6136