Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 13-11-2020
Putusan PN PALU Nomor 369/Pid.B/2020/PN Pal
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
ARVIANY, SH
Terdakwa:
FAISAL ABUBAKAR alias ICA
8411
  • /li>
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FAISAL ABUBAKAR Alias ICA oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih, Nomor rangka MH32BJ001DJ102551, Nomor mesin 2BJ-102565
  • Dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih, Nomor rangka MH32BJ001DJ102551, Nomor mesin 2BJ-102565

Dikembalikan kepada saksi korban DWI LEKSONO

  • 1 (satu) buah kunci model T yang terbuat dari besi.

Dirampas untuk dimusnakan.

  1. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Register : 10-09-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PN PALU Nomor 376/Pid.B/2020/PN Pal
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
MILAWATI A. LOMBA, SH
Terdakwa:
MUH FIKRI bin ABD KADIR Als. FIKI
4313
  • dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna putih dengan nomor polisi DB 2518 FD, No.Rangka : MH32BJ001DJ102551, No.Mesin : 2BJ-102565
    • 1 (satu) buah STNK sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna putih dengan nomor polisi DB 2518 FD,No.Rangka : MH32BJ001DJ102551, No.Mesin : 2BJ-102565;

    Dikembalikan kepada Dwi Leksono;

    • 1 (satu) buah kunci model T terbuat dari besi;

    Dimusnahkan;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);