Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2023 — Putus : 11-05-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan PT PONTIANAK Nomor 113/PID.SUS/2023/PT PTK
Tanggal 11 Mei 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : WILMAN ERNALDY, SH
Terbanding/Terdakwa : SYAID RUKHAN HALUIANSYAH als RUKHAN bin SYAID
5817
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode J.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1038,1 gram diberi Kode K.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode L.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,3 gram diberi Kode M.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode O.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1042,6 gram diberi Kode P.
Register : 20-10-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 10-03-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 700/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Tanggal 9 Maret 2023 — Penuntut Umum:
WILMAN ERNALDY, SH
Terdakwa:
EVRI PRAYOGA als ALAM bin HAIROMAN
8731
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode J.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1038,1 gram diberi Kode K.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode L.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,3 gram diberi Kode M.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode O.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1042,6 gram diberi Kode P.
Register : 06-04-2023 — Putus : 11-05-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan PT PONTIANAK Nomor 112/PID.SUS/2023/PT PTK
Tanggal 11 Mei 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : WILMAN ERNALDY, SH
Terbanding/Terdakwa : EVRI PRAYOGA als ALAM bin HAIROMAN
3919
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode J.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1038,1 gram diberi Kode K.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode L.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,3 gram diberi Kode M.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode O.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1042,6 gram diberi Kode P.
Register : 20-10-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 10-03-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 704/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Tanggal 9 Maret 2023 — Penuntut Umum:
WILMAN ERNALDY, SH
Terdakwa:
RIDWAN Als IWAN Bin RAHMAD
5923
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode J.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1038,1 gram diberi Kode K.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode L.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang
  • bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,3 gram diberi Kode M.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode O.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1042,6 gram diberi Kode P.
Register : 20-10-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 10-03-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 702/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Tanggal 9 Maret 2023 — Penuntut Umum:
WILMAN ERNALDY, SH
Terdakwa:
SYAID RUKHAN HALUIANSYAH als RUKHAN bin SYAID
7929
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode J.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1038,1 gram diberi Kode K.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode L.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,3 gram diberi Kode M.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode O.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1042,6 gram diberi Kode P.
Register : 20-10-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 10-03-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 701/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Tanggal 9 Maret 2023 — Penuntut Umum:
WILMAN ERNALDY, SH
Terdakwa:
MULIADI Als MUL Bin YUHAMAR Alm
16427
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode J.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1038,1 gram diberi Kode K.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode L.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,3 gram diberi Kode M.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode O.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1042,6 gram diberi Kode P.
Register : 20-10-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 10-03-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 703/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Tanggal 9 Maret 2023 — Penuntut Umum:
WILMAN ERNALDY, SH
Terdakwa:
MAWARI Als WARI Bin ROSADI
6036
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode J.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1038,1 gram diberi Kode K.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode L.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,3 gram diberi Kode M.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1040,9 gram diberi Kode O.
  • 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan Guanyinwang dengan berat bruto + 1042,6 gram diberi Kode P.
Register : 07-06-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 02-09-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 349/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Tanggal 30 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
RIANIULY NARETTA, S.Kom., S.H., M.H.
Terdakwa:
RUSDIANSYAH Alias SIMAS
3715
  • (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
  • 1. 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis shabu Kristal dengan berat brutto 1061,3 (seribu enam puluh satu koma tiga) gram (Kode A1);

    2. 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis shabu Kristal dengan berat brutto 1040,9

Register : 07-06-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 02-09-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 351/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Tanggal 30 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
RIANIULY NARETTA, S.Kom., S.H., M.H.
Terdakwa:
RAHIM Bin MANSOR Alias DOYOK.
2913
  • Menetapkan barang bukti berupa;
1. 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis shabu Kristal dengan berat brutto 1061,3 (seribu enam puluh satu koma tiga) gram (Kode A1);
2. 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis shabu Kristal dengan berat brutto 1040,9 (seribu empat puluh koma sembilan) gram (Kode A2);
3. 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis shabu Kristal dengan berat brutto 1058,2 (seribu lima puluh delapan koma dua) gram (Kode A3);
4. 1 (satu) bungkus
Register : 07-06-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 02-09-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 350/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Tanggal 30 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
RIANIULY NARETTA, S.Kom., S.H., M.H.
Terdakwa:
JULIANSYAH Alias DUDUNG.
3510
  • Menetapkan barang bukti berupa;
1. 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis shabu Kristal dengan berat brutto 1061,3 (seribu enam puluh satu koma tiga) gram (Kode A1);
2. 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis shabu Kristal dengan berat brutto 1040,9 (seribu empat puluh koma sembilan) gram (Kode A2);
3. 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis shabu Kristal dengan berat brutto 1058,2 (seribu lima puluh delapan koma dua) gram (Kode A3);
4. 1 (satu) bungkus