Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 15-06-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 628/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 10 Juni 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : SUPIAN HADY ALIAS IAN Diwakili Oleh : EFRIANDI ACHMAD,SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : BUHA REO C SARAGI, S.H
5126
  • bungkus plastik berlapis lakban warna kuning diberi kode huruf C berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 1057,98 (seribu lima puluh tujuh koma sembilan delapan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik berlakban warna kuning diberi kode huruf D berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 1053,2 (seribu lima puluh tiga koma dua) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik berlakban warna kuning diberi kode huruf E berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 1052,3
    Membuka 1 (satu) bungkus plastik berlakban warna kuning yang di berikode huruf E, dan ternyata berisi diduga Narkotika jenis shabu, kemudian ditimbang dihadapan Terdakwa dan diperoleh berat kotor 1052,3 (seribu limapuluh dua koma tiga) gram;Halaman 7 dari 54 Putusan Nomor 628/Pid.Sus/2020/PT MDN6.
    Membuka 1 (Satu) bungkus plastik berlakban warna kuning yang di berikode huruf E, dan ternyata berisi diduga Narkotika jenis shabu, kemudian ditimbang dihadapan Terdakwa dan diperoleh berat kotor 1052,3 (seribu limapuluh dua koma tiga) gram;6. Membuka 1 (Satu) bungkus plastik berlakban warna kuning yang di berikode huruf F dan ternyata berisi diduga Narkotika jenis shabu, kemudian ditimbang dihadapan Terdakwa dan diperoleh berat kotor 1051,6 (seribu limapuluh satu koma enam) gram;7.
    Membuka 1 (satu) bungkus plastik berlakban warna kuning yang di berikode huruf E, dan ternyata berisi diduga Narkotika jenis shabu, kemudian ditimbang dihadapan Terdakwa dan diperoleh berat kotor 1052,3 (seriou limapuluh dua koma tiga) gram;6. Membuka 1 (satu) bungkus plastik berlakban warna kuning yang di berikode huruf F dan ternyata berisi diduga Narkotika jenis shabu, kemudian ditimbang dihadapan Terdakwa dan diperoleh berat kotor 1051,6 (seribu limapuluh satu koma enam) gram;7.
    Membuka 1 (satu) bungkus plastik berlakban warna kuning yang di berikode huruf E, dan ternyata berisi diduga Narkotika jenis shabu, kemudian ditimbang dihadapan Terdakwa dan diperoleh berat kotor 1052,3 (seribu limapuluh dua koma tiga) gram;6. Membuka 1 (Satu) bungkus plastik berlakban warna kuning yang di berikode huruf F dan ternyata berisi diduga Narkotika jenis shabu, kemudian ditimbang dihadapan Terdakwa dan diperoleh berat kotor 1051,6 (seribu limapuluh satu koma enam) gram;7.
    3. 1 (satu) bungkus plastik berlapis lakban warna kuning diberikode huruf C berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 1057,98(Seribu lima puluh tujuh koma sembilan delapan) gram;Halaman 35 dari 54 Putusan Nomor 628/Pid.Sus/2020/PT MDN4. 1 (satu) bungkus plastik berlakban warna kuning diberi kodehuruf D berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 1053,2 (Seribulima puluh tiga koma dua) gram;5. 1 (satu) bungkus plastik berlakban warna kuning diberi kodehuruf E berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 1052,3
Register : 02-01-2020 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 03-03-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 4/Pid.Sus/2020/PN Tjb
Tanggal 31 Maret 2020 — Penuntut Umum:
BUHA REO C SARAGI, S.H
Terdakwa:
SUPIAN HADY ALIAS IAN
391
  • bungkus plastik berlapis lakban warna kuning diberi kode huruf C berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 1057,98 (seribu lima puluh tujuh koma sembilan delapan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik berlakban warna kuning diberi kode huruf D berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 1053,2 (seribu lima puluh tiga koma dua) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik berlakban warna kuning diberi kode huruf E berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 1052,3