Ditemukan 2 data
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Didit Sukendro
10 — 9
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu DIDIT SUKENDRO, Kopda NRP 105627, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai;
2.
Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun
Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang-barang: Nihil
- 14 (empat belas) lembar daftar absensi anggota Pom Koarmada I Jakarta dari bulan Mei 2021 sampai dengan bulan November 2021 atas nama Terdakwa Kopda Tlg Didit Sukendro NRP 105627
, Jabatan Ta Hartib Subsi Gaktiblalin Pom Koarmada I Jakarta, Kesatuan Koarmada I Jakarta
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Desersi dari Pom Koarmada I Jakarta Nomor R/95/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 atas nama Terdakwa Kopda Tlg Didit Sukendro NRP 105627, Jabatan Ta Hartib Subsi Gaktiblalin Pom Koarmada I Jakarta, Kesatuan Koarmada I Jakarta.
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Didit Sukendro
32 — 24
1.Penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer II-07 Jakarta terhadap Terdakwa: Didit Sukendro, Kopda Tlg NRP 105627, tidak dapat diterima.
2.Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini dan mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-07 Jakarta.Denganketentuanapabiladi kemudian