Ditemukan 1 data
NOFRY HARDI, SH.,MH
Terdakwa:
ANDI ARNANDO ALIAS ANDI BOKIR BIN KHAIRUL
55 — 6
sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Tablet Samsung Galaxy Tab 2 GT-P3100 warna titanium silver dengan Nomor IMEI : 352371/05/105631
/4;
- 1 (satu) unit handphone Samsung SM-B310E dengan Nomor IMEI : 1:357410/07/380714/9;
- 1 (satu) buah kotak Tablet Samsung Galaxy Tab 2 GT-P3100 warna titanium silver dengan Nomor IMEI : 352371/05/105631/4;
- 1 (satu) buah kotak handphone Samsung SM-B310E dengan Nomor IMEI : 1:357410/07/380714/9;
- 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca berbentuk persegi empat dengan panjang 24,5 cm dan lebar 20 cm yang telah dirusak;
- 1 (satu) buah kunci Grendel