Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 54-K/PM.III-19/AL/IV/2018
Tanggal 4 Juli 2018 — Oditur:
Ferry Irawan, SH.
Terdakwa:
Muslan
12291
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Muslan, Kopda, NRP 107462, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana :Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan

    2.

    Menuntut agar menyatakan Terdakwa tersebutdiatas terbukti bersalah melakukan tindak pidana:Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaansebagaimana diatur dan diancam dengan pidanamenurut Pasal 281 ke1 KUHP.Hal 2 dari 46 hal Putusan Nomor : 54K/PM.III19/AL/IV/2018b.dan oleh karenanya Oditur Militer mohon agar :Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa KopdaMuslan NRP 107462 dengan hukuman sebagai berikut:Pidana Pokok : Penjara selama: 9 (Sembilan) bulandikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan.Pidana
    Eka Nurani.Pasal 281 ke 1 KUHP, Jo Pasal 26 KUHPM, Jo Pasal 190 ayatHal 43 dari 46 hal Putusan Nomor : 54K/PM.III19/AL/IV/2018(1) jo ayat (3) jo ayat (4) Undang Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan PeraturanPerundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Muslan, Kopda Mes, NRP 107462,terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana :Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaanMemidana Terdakwa