Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-06-2014 — Upload : 15-07-2014
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 74-K/PM I-04/AL/IV/2014
Tanggal 2 Juni 2014 — Praka Mar Arif Rahman Hakim
2015
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Arif Rahman Hakim, Praka Mar, NRP. 107775, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3.
    Praka Mar Arif Rahman Hakim NRP. 107775 bulan Maret 2013 sampai dengan Mei 2013, Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
    . : Praka Mar/107775.Jabatan : Ta Kie C Yonif7 Mar.Kesatuan : Yonif7 Mar.Tempat/tanggal lahir : Tegal/26 Oktober 1984.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Tempat tinggal : Dusun Marga Jaya RT. 02 RW. 01 Desa Talang Jawa Kec.Merbau Mataram Kab.
    Praka Mar Arif RahmanHakim NRP. 107775 bulan Maret 2013 sampai dengan Mei 2013.Mohon agar tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).2.
    Bahwa Terdakwa Praka Mar Arif Rahman Hakim NRP. 107775 adalahAnggota TNI AL dan pada saat melakukan perbuatan yang menjadikanperkara sekarang ini Terdakwa statusnya masih berdinas aktif sebagai Ta KieC Yonif7 Mar.2. Bahwa Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin yang syah dari komandankesatuan sejak tanggal 25 Maret sampai dengan 22 Mei 2013 yang dilakukansecara berturutturut, Terdakwa kembali ke kesatuan dengan cara ditangkappada tanggal 23 Mei 2013.3.
    Praka Mar Arif Rahman Hakim NRP.107775 bulan Maret 2013 sampai dengan Mei 2013, adalah buktiketidakhadiran Terdakwa di Kesatuan, dan sejak semula telah melekat dalamberkas perkara, maka Majelis Hakim menentukan statusnya tetap dilekatkandalam bekas perkara.Mengingat : Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM dan ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1.
    Praka Mar Arif Rahman Hakim NRP. 107775 bulan Maret 2013 sampai dengan Mei2013, Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari ini Senin tanggal 2 Juni 2014 dalam musyawarah MajelisHakim oleh Reki Irene Lumme, S.H., M.H, Letkol Sus Nrp. 524574, sebagai Hakim Ketua, sertaSyaiful Maarif, S.H, Mayor Chk Nrp. 547972 dan Kuswara, S.H.