Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 77-K/PM.II-09/AL/V/2021
Tanggal 8 September 2021 — Oditur:
Aria Rumiarsih
Terdakwa:
Tengger
460
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Tengger, Kopda Lis NRP 108492 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Membantu melakukan Penadahan.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Penjara : Selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari.