Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2023 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 168-K/PM.III-12/AL/XII/2023
Tanggal 13 Februari 2024 — Oditur:
PUTRI DEWI AYU AMARYLIS, S.H.
Terdakwa:
Yayen Prasetyo
9131
    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Yayen Prasetyo, Koptu Mar, NRP 110981 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    "Desersi dalam waktu damai".

    1. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    1. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
    Terdakwa Koptu Mar Yayen Prasetyo NRP 110981.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).