Ditemukan 1 data
PUTRI DEWI AYU AMARYLIS, S.H.
Terdakwa:
Yayen Prasetyo
91 — 31
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Yayen Prasetyo, Koptu Mar, NRP 110981 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
"Desersi dalam waktu damai".
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
- Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Terdakwa Koptu Mar Yayen Prasetyo NRP 110981.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).