Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2024 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 26-02-2024
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 10-K/PM.III-12/AL/I/2024
Tanggal 22 Februari 2024 — Oditur:
SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa:
Ujang Setiawan
560
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu : UJANG SETIAWAN, Kls Ang NRP 119725; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu:

    - 4 (empat) lembar daftar absensi anggota Set Denmako Koarmada II bulan Mei 2023 s.d. bulan Agustus 2023 a.n Terdakwa Kls Ang Ujang Setyawan NRP 119725.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).