Ditemukan 6 data
53 — 25
untukbidang tanah seluas 12.527 Me yang dikuasaiTergugat;Ganti rugi untuk kerugian in Materiil sebesar Rp. 751.620.000, (TujuhRatus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh RibuPasal 3Bahwa pihak Penggugat dan Tergugat sepakat untuk pembayarannyadilaksanakan untuk 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun denganketentuan :Pembayaran tahap sebesar Rp. 1.1.00.000.000, (Satu MilyarSeratus Juta Rupiah setelah penetapan Akte Perdamaian;Pembayaran tahap Il sebesar Rp. 1.530.670.000, (Satu MilyarLima
420 — 412 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan batasbatasnyasebagaimana dalam gugatan;Sebidang tanah darat, seluas 12.527 m? (dua belas ribu lima ratusduapuluh tujuh meter persegi) sebagaimana tersebut dalam Sertifikat HakMilik No. 274/Ciherang Pondok dan Akta Jual Beli No.177/C/JB/1994tanggal 11 Mei 1994 atas nama GUNADHARMA HARTARTO, terletakdi Desa Ciherang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Provinsi JawaBarat. Dan batasbatasnya sebagaimana dalam gugatan;Sebidang tanah darat, seluas 136 m?
Pai;Batas sebelah Selatan Tanah milik Gunadharma Hartarto;Batas sebelah Barat Tanah milik Gunadharma Hartarto;Batas sebelah Timur Tanah milik Bapak Oo;Sebidang tanah darat, seluas 12.527 m? (dua belas ribu lima ratus duapuluh tujuh meter persegi) sebagaimana tersebut dalam Sertifikat HakMilik No. 274/Ciherang Pondok, dan Akta Jual Beli No. 201/C/JB/1992.tanggal perolehan 7 November 1992, atas nama GUNADHARMAHARTARTO.
Pai;Batas sebelah Selatan Tanah milik Gunadharma Hartarto;Batas sebelah Barat Tanah milik Gunadharma Hartarto;Batas sebelah Timur Tanah milik Bapak Oo;Sebidang tanah darat, seluas 12.527 m?
Pai;e Sebelah Selatan : Tanah milik Gunadharma Hartarto;e Sebelah Barat : Tanah milik Gunadharma Hartarto;e Sebelah Timur : Tanah milik Bapak Oo;Sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 274/Ciherang Pondok, dasar perolehan haknya adalah berdasarkan Akta Jual BellNo. 177/C/JB/1994, tanggal 11 Mei 1994, berupa sebidang tanah darat, atasnama Gunadharma Hartarto, seluas 12.527 m?
Kabupaten /Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi D.K.I Jakarta, dengan batasbatassebagai berikut;e Sebelah Utara : Rumah Bapak Edi Sahyogo;e Sebelah Selatan : Jalan Tirtayasa VII;e Sebelah Barat : Jalan Tirtayasa I;e Sebelah Timur : Rumah Ibu Nurhayati;5.5.Sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 274/Ciherang Pondok, dasar perolehan haknya adalah berdasarkan Akta Jual BellNo. 177/C/JB/1994, tanggal 11 Mei 1994, berupa sebidang tanah darat, atasnama Gunadharma Hartarto, seluas 12.527
550 — 309 — Berkekuatan Hukum Tetap
MandalaPratama Griya seluas awal: 12.527 M2.Fotocopy legalisir Sertifikat HGB Nomor 30 atas nama PT. MandalaPratama Graha, seluas 70.261 M2.Fotocopy legalisir Sertifikat HGB Nomor 31 atas nama PT. MandalaPratama Karya, seluas 19.574 M2.Hal. 14 dari 40 hal, Putusan Nomor 484 K/PID/201731.32.33.34.35.36.37.38.39.40.Al.42.43.44,45.46.47.48.49.Fotocopy legalisir Sertifikat HGB Nomor 32 atas nama PT. MandalaPratama Niaga, seluas 1.250 M2.Fotocopy legalisir Putusan Nomor 15/Pdt.G/1995/PN.
MandalaPratama Griya seluas awal: 12.527 M2.Fotocopy legalisir Sertifikat HGB Nomor 30 atas nama PT. MandalaPratama Graha, seluas 70.261 M2.Fotocopy legalisir Sertifikat HGB Nomor 31 atas nama PT. MandalaPratama Karya, seluas 19.574 M2.Fotocopy legalisir Sertifikat HGB Nomor 32 atas nama PT. MandalaPratama Niaga, seluas 1.250 M2.Fotocopy legalisir Putusan Nomor 15/Pdt.G/1995/PN. Karawang, tanggal12 Oktober 1995.Fotocopy legalisir Putusan Nomor 151/PDT.1996/PT.
MandalaPratama Griya seluas awal: 12.527 M2.Fotocopy legalisir Sertifikat HGB Nomor 30 atas nama PT. MandalaPratama Graha, seluas 70.261 M2.Fotocopy legalisir Sertifikat HGB Nomor 31 atas nama PT. MandalaPratama Karya, seluas 19.574 M2.Fotocopy legalisir Sertifikat HGB Nomor 32 atas nama PT. MandalaPratama Niaga, seluas 1.250 M2.Fotocopy legalisir Putusan Nomor 15/Pdt.G/1995/PN. Karawang,tanggal 12 Oktober 1995.Fotocopy legalisir Putusan Nomor 151/PDT.1996/PT.
220 — 162
MANDALA PRATAMA PERMAI; 2) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 29/Desa Kalihurip, diterbitkan pada tanggal 15-04-1998 Surat Ukur Nomor : 09.07.00004 tanggal 16 Maret 1998 Luas: 12.527 M2 (dua belas ribu lima ratus dua puluh tujuh meter persegi) , Atas Nama PT.
124 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
MandalapratamaGriya, seluas 12.527 m2;Hal. 20 dari 39 Hal. Put. No. 80 PK/PID/2015* HGB Nomor 30/Kalihurip (sisa) atas nama PT. MandalapratamaGraha, seluas 70.261 m2;* HGB Nomor 31/Kalihurip (sisa) atas nama PT. MandalapratamaKaryn, seluas 19.574 m2;* HGB Nomor 32/Kalihurip (sisa) atas nama PT. MandalapratamaNiaga, seluas 1.250m2;m.Bahwa pemindahan hak tanah seluas 237,5 Ha dari PT. Saprotankepada PT. Mandalapratama Permai menimbulkan perkara di Pengadilanumum dan TUN.
Terbanding/Terdakwa II : R. IMAN NURMAN A. SURYANEGARA
Terbanding/Terdakwa I : Ir. RADEN MUHAMAD SONSON SUNDORO
403 — 0
Mandala Pratama Griya seluas awal : 12.527 M2.
- Foto copy legalisir Sertifikat HGB No. 30 atas nama PT. Mandala Pratama Graha, seluas 70.261 M2.
- Foto copy legalisir Sertifikat HGB No. 31 atas nama PT. Mandala Pratama Karya, seluas 19.574 M2.
- Foto copy legalisir Sertifikat HGB No. 32 atas nama PT. Mandala Pratama Niaga, seluas 1.250 M2.
- Foto copy legalisir Putusan Nomor : 15/Pdt.G/1995/PN. Karawang, tanggal 12 Oktober 1995.