Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2019 — Putus : 27-05-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 50/Pdt.G/2019/PN Kla
Tanggal 27 Mei 2020 — Penggugat:
JUMINO
Tergugat:
SAJI
318
  • PN KlaMenimbang, bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi denganSurat Gugatan tanggal 3 Desember 2019 yang diterima dan didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 3 Desember 2019dalam Register Nomor 50/Pdt.G/2019/PN Kla, telah mengajukan gugatansebagai berikut:1.Bahwa Penggugat adalah selaku pemilik sah atas sebidang tanah yangterletak di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten LampungSelatan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01562seluas 12.863
    sejumlahRp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejakkeputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht vangewisjde) sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atasobyek sengketa tanah yang terletak di Desa Bandar Agung, KecamatanHalaman 4 dari 19 halaman Putusan Nomor 50/Pdt.G/2019/PN KlaSragi, Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana tercatat dalam SertifikatHak Milik (GHM) No. 01562 seluas 12.863
    kliem Penggugat tidakmendasar dan tidak cukup alasan secara yuridis;Bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat terbukti obscuur libelskarena tidak memenuhi salah satu syarat formil gugatan yaitu gugatanharus diuraikan secara terang dan jelas, sehingga gugatan Penggugatharus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima (nietonvankelijke verklaard);Gugatan Salah Objek (Error in Objecto)(a)(b)(c)Bahwa Pengugat dalam dalil gugatannya tidak menjelaskan lokasilahan objek gugatan seluas 12.863
    secara tepat yang berkesesuaianbatasbatasnya dengan sertifikat hak milik yang dimiliki olehTergugat;Bahwa Tergugat memiliki batas yang jelas sebagaimana surat ukuryang diterbitkan yang terlebin dahulu dilakukan pengukuran olehKantor Badan Pertanahan, lebih dari itu sertifikat Hak milik Tergugattelan memuat koordinat maupun Nomor Induk Bidang Tanah (NIB)tanah sehingga tidak dimungkinkan tanah milik Tergugat salah letakatau obyek tanahnya jadi keliru;Bahwa karena klaim Penggugat atas lahan seluas 12.863
    (almarhum) atau ahli warisnyadan kepala desa yang termaktub dalam dalil gugatan Penggugatmemiliki hubungan hukum dengan Penggugat sehingga Penggugatmerasa memiliki objek sengketa perkara a quo, oleh karenanyaPenggugat harusnya juga mengikut sertakan pihak pihak tersebutdalam gugatan perkara a quo;(b) Bahwa selain dari pada itu terdapat dalil dalam gugatan Penggugatyaitu tanah Kantor Pekerjaan Umum termasuk ke dalam tanah yangdiklaim oleh Penggugat yaitu seluas 12.863 (dua belas ribu delapanratus
Register : 22-12-2014 — Putus : 13-03-2015 — Upload : 19-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 86/PDT/2014/PT PTK
Tanggal 13 Maret 2015 — Pembanding/Tergugat : MUSA Diwakili Oleh : RACHMAWATY, S.H.
Terbanding/Penggugat : RUSLAN
6419
  • Berukuran luas + 12.863 m2, dengan batasbatasnyaadalah : Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. AKUN ; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sdr. SUGIONO ; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sdr. AKUN ; Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sdr. AHMAD DEMASUN atau AMAD DEMASUN atau AMAT DEMASUN ;2.
    UndangUndang Hukum Perdata, denganmaksud mengambil alih tanah milik Penggugat menjadi milik Tergugat ; Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugatmenimbulkan kerugian pada Penggugat, karena Penggugat tidak dapatmengusahakan (mengkelola) tanah tersebut dengan tanam tumbuh, di manasebelum timbulnya sengketa dengan Tergugat, penghasilan yang Penggugatperoleh dari tanam tumbuh tersebut sebesar Rp.36.000.000, (tiga puluh enamjuta rupiah) setiap tahun dari seluas tanah tersebut (12.863
    Berukuran luas + 12.863 m2, denganbatasbatasnya adalah : Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. AKUN ; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sdr. SUGIONO ; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sdr. AKUN ; Sebelah Utara berbatasan dengan tanah DEMASUN atau AMAD DEMASUN atau AMAT DEMASUN ;. Menyatakan Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum atas tanahmilik Penggugat ; .
    Berukuran luas + 12.863 m?, denganbatasbatasnya adalah : Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Akun ; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sdr. Sugiono ; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sdr. Akun ; Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sdr.
    Februari2015, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal 18Februari 2015, yang pada pokoknya mengemukakan bahwa:wenn nnn nena nnnn= === Putusan Pengadilan Negeri Mempawah sudah tepat dan benar .Dalildalil keberatan Pembanding tidak tepat, salah dan keliru karenaPembanding hanya melihat dari kepentingannya sendiri tanpa melihat kenyataanhukum yang terungkap dan terbukti di persidangan ; Obyek perkara ini Penggugat/Terbanding semula mendalilkan berupa sebidangtanah seluas 12.863
Register : 21-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 70/PDT/2021/PT TJK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pembanding/Tergugat I : SAJI Diwakili Oleh : SAJI
Terbanding/Penggugat : JUMINO
Turut Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kab. Lampung Selatan
Turut Terbanding/Tergugat III : KASEM (Istri Alm. EMAD)
Turut Terbanding/Tergugat IV : Kepala Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kab. Lampung Selatan
Turut Terbanding/Tergugat V : Komsiah Wati (Ahli Waris Almarhum Harun. S)
Turut Terbanding/Tergugat VI : AHIRI (Ahli waris Almarhum Harun. S)
Turut Terbanding/Tergugat VII : Harmoni (Ahli waris, Almarhum Harun. S)
Turut Terbanding/Tergugat VIII : Sri Kurniawati (Ahli waris, Almarhum Harun. S)
4221
  • ., tanggal 9 Juni 2021 yang amarnya berbunyisebagai berikut :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat Konvensi ;DALAM POKOK PERKARA1.2.Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi untuk sebagian;Menyatakan tanah obyek sengketa yaitu: sebidang tanah seluas kuranglebih 12.863 (dua belas ribu delapan ratus enam puluh tiga) meter perseg,yang terletak di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, KabupatenLampung Selatan, Provinsi Lampung, sebagaimana dimaksud dalam SHMNomor 01562 atas nama JUMINO,
    Putusan No. 70/PDT/2021/PT TJK.6.lebih 12.863 (dua belas ribu delapan ratus enam puluh tiga) meter persegl,yang terletak di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, KabupatenLampung Selatan, Provinsi Lampung, sebagaimana dimaksud dalam SHMNomor 01562 atas nama JUMINO, yang diterbitkan oleh Kantor PertanahanKabupaten Lampung Selatan pada tanggal 12 Mei = 2016,NIB.08.02.13.09.00852, Surat Ukur Nomor: 0177/Bandar Agung/2016tanggal 3 Mei 2016, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan
Putus : 25-08-2014 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 30/Pdt.G/2013/PN Mpw
Tanggal 25 Agustus 2014 — RUSLAN LAWAN MUSA
10012
  • Berukuran luas 12.863 m, dengan batas-batasnya adalah : - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. AKUN;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sdr. SUGIONO;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sdr. AKUN;- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sdr. AHMAD DEMASUN atau AMAD DEMASUN atau AMAT DEMASUN;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 4.
Register : 04-12-2020 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 57/Pdt.G/2020/PN Kla
Tanggal 9 Juni 2021 — -JUMINO (Penggugat) Lawan -SAJI (Tergugat I) -Pemerintah Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kab. Lampung Selatan (Tergugat II) -KASEM (Istri Alm. EMAD) (Tergugat III) -Kepala Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kab. Lampung Selatan (Tergugat IV) -Komsiah Wati (Ahli Waris Almarhum Harun. S) (Tergugat V) -AHIRI (Ahli waris Almarhum Harun. S) (Tergugat VI) -Harmoni (Ahli waris, Almarhum Harun. S) (Tergugat VII) -Sri Kurniawati (Ahli waris, Almarhum Harun. S) (Tergugat VIII)
660
  • Menyatakan tanah obyek sengketa yaitu: sebidang tanah seluas kurang lebih 12.863 (dua belas ribu delapan ratus enam puluh tiga) meter persegi, yang terletak di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sebagaimana dimaksud dalam SHM Nomor 01562 atas nama JUMINO, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 12 Mei 2016, NIB.08.02.13.09.00852, Surat Ukur Nomor: 0177/Bandar Agung/2016 tanggal 3 Mei 2016, dengan batas-batas sebagai
    Menghukum Tergugat Konvensi I atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa atau memperoleh hak atas tanah obyek sengketa dari Tergugat Konvensi I atau pihak lainnya, atau dengan cara lainnya, untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yaitu: sebidang tanah seluas kurang lebih 12.863 (dua belas ribu delapan ratus enam puluh tiga) meter persegi, yang terletak di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sebagaimana dimaksud dalam SHM Nomor 01562 atas nama JUMINO
Register : 04-12-2020 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 57/Pdt.G/2020/PN Kla
Tanggal 9 Juni 2021 — Penggugat:
JUMINO
Tergugat:
1.SAJI
2.Pemerintah Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kab. Lampung Selatan
3.KASEM (Istri Alm. EMAD)
4.Kepala Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kab. Lampung Selatan
5.Komsiah Wati (Ahli Waris Almarhum Harun. S)
6.AHIRI (Ahli waris Almarhum Harun. S)
7.Harmoni (Ahli waris, Almarhum Harun. S)
8.Sri Kurniawati (Ahli waris, Almarhum Harun. S)
7024
  • M E N G A D I L I
    DALAM KONVENSI
    DALAM EKSEPSI
    - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi I;
    DALAM POKOK PERKARA
    1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan tanah obyek sengketa yaitu: sebidang tanah seluas kurang lebih 12.863 (dua belas ribu delapan ratus enam puluh tiga) meter persegi, yang terletak di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sebagaimana dimaksud

    Barat dahulu berbatasan dengan tanah Martono;
    Adalah milik Penggugat Konvensi;
    3. Menyatakan Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
    4. Menghukum Tergugat Konvensi I atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa atau memperoleh hak atas tanah obyek sengketa dari Tergugat Konvensi I atau pihak lainnya, atau dengan cara lainnya, untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yaitu: sebidang tanah seluas kurang lebih 12.863