Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 13/G/2021/PTUN.BKL
Tanggal 11 Mei 2021 — Elektison Somi melawan 1.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI; 2.Rektor Universitas Bengkulu; 3. Dekan FH Universitas Bengkulu
519466
  • SH, M.HUM);) n9nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnPerbuatan melanggar Hukum Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad)dalam mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 120990/MPK.A/KP/2020 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena menjadi Anggota PartaiPolitik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 2Desember 2020, a.n. Dr.
    Bahwa tindak lanjut dari pertemuan yang difasilitasi Ombusman Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III, telah memproses permohonan penguduran diriPenggugat dari PNS pada tanggal 15 November 2019 dengan diterbitkannyaSurat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 120990/MPK.A/KP/2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormatsebagai Pegawai Negeri Sipil karena menjadi Anggota Partai Politik dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 2 Desember2020, a.n.
    Penetapan Nomor :13/PENDIS/2021/PTUN.BKLkeputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 120990/MPK.A/KP/2020 Tentang Pemberhentian Tidak denganHormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena menjadi Anggota PartaiPolitik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 2Desember 2020 ; oon nnn nn nnn ncn nnn nrc ccc nn nnn nnn ccc2. Dikeluarkan badan atau pejabat tata Usaha negara, dikeluarkan OlehMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia; 3.
    Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)dalam mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 120990/MPK.A/KP/2020 tentang PemberhentianTidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena menjadi AnggotaPartai Politik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal2 Desember 2020, a.n. Dr. Elek Tison Somi.
Register : 11-05-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 124/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 7 Oktober 2021 — Penggugat:
Elektison Somi
Tergugat:
Menteri Pendidika, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia
3650
  • Menyatakan batal Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 120990/MPK.A/KP/2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Menjadi Anggota Partai Politik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 2 Desember 2020., atas nama Dr. Elek Tison Somi, SH.
    ,M.Hum;

    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 120990/MPK.A/KP/2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Menjadi Anggota Partai Politik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 2 Desember 2020., atas nama Dr. Elek Tison Somi, SH.,M.Hum;

    4.