Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 03-06-2017
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 37/Pid.B/2017/PN.Mjy
DAVID MALIANTO Bin UNTUNG
142
  • IMEI 358771/06/121705/9.Dikembalikan kepada saksi Suwondo.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
    IMEI35877 1/06/121705/9.Dikembalikan kepada saksi Suwondo.4.
    IMEI35877 1/06/121705/9.Barang bukti tersebut telah diperlihatkan didepan persidangan dimana para saksidan terdakwa membenarkan barang bukti tersebut.Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan Terdakwayang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 sekira pukul 11.00 WIBditempat dalam rumah yang diletakkan diatas meja ruang tamu milik seseorangyang terdakwa tidak kenal di Kelurahan Munggut Blok B04 RT 20 RW 005Kecamatan Wungu Kabupaten
    IMEI358771/06/121705/9 karena milik saksi Suwondo maka dikembalikan kepada saksiSuwondo;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diatuhi pidana maka cukup beralasankiranya membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terdakwa ;Mengingat Pasal 362 KUHP, Pasalpasal didalam UndangUndang No. 8 tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan lainnya yang berhubungan denganperkara ini.MENGADILI:1.
    IMEI35877 1/06/121705/9.Dikembalikan kepada saksi Suwondo.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.