Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2018 — Putus : 02-07-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 501/Pid.B/2018/PN Ptk
Tanggal 2 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Elida Sitanggang, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD NURUL Als UUL Bin MUHAMMAD ANWAR
213
  • strong>;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buag HP Merk Samsung Galaxy J2 Pro warna Gold dengan nomor Imel 355266/09/125990
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaksi J2 Pro Warna Gold denganNomor Imei 355266/09/125990/1Dikembalikan kepada korban DENNY SAPUTRA4.
      Unsur Mengambil;Ad.Berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan antara lain dariketerangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa sendiri BahwaMUHAMMAD NURUL ALS UUL BIN MUHAMMAD ANWARmengambil barang berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy J2Pro warna Gold dengan nomor Imei : 355266/09/125990/1imei2 :355267/09/125990/9. mengejarnya kemudian pada saatterdakwamengejarnya dan menepuk pundak nya dari belakang ianyaterjatuh bersama hp yang di pegang nya lalu ketika terdakwamelihat hptersebut
      Unsur Barang tersebut seluruhnya atau kepunyaan orang lain Berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan dari keterangansaksisaksi dan para Terdakwa sendiri Bahwa barang berupa 1 (Satu)buah HP Merk Samsung Galaxy J2 Pro warna Gold dengan nomor Imei: 355266/09/125990/1imei2 : 355267/09/125990/9 yang diambil olehTerdakwa pada hari hari Minggu tanggal 01 April 2018 sekira jam 01.00Wib di Lobi kapuas darma hotel JL imam bonjol kel benua melayu daratkec pontianak selatan.Halaman 11 dari 14 Putusan
      Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (Satu) buah HP Merk SamsungGalaxy J2 Pro warna Gold dengan nomor Imei : 355266/09/125990/1imei2 : 355267/09/125990/9 yang diambil oleh Terdakwa pada hari hariMinggu tanggal 01 April 2018 sekira jam 01.00 Wib di Lobi kapuasdarma hotel JL imam bonjol kel benua melayu darat kec pontianakselatan adalah untuk dimiliki kemudian dijual dan uanghasilpenjualannya untuk keperluan seharihari terdakwa, yang dilakukanoleh
      Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buag HP Merk Samsung Galaxy J2 Pro warna Gold dengannomor Imel 355266/09/125990/1imel2 355267/09125990/9Dikembalikan kepada korban Deni Saputra6.