Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 101-K/PM.III-12/AL/IX/2023
Tanggal 7 Nopember 2023 — Oditur:
KURNIA, S.H., M.H.
Terdakwa:
Moh. Agung Satriawan
890
  • Agung Satriawan, Serda Mar NRP 130904, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tidak hadir tanpa ijin dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
3.
Agung Satriawan NRP 130904.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).