Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2020 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 02-04-2020
Putusan PA GORONTALO Nomor 94/Pdt.P/2020/PA.Gtlo
Tanggal 31 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
3124
  • Hano Nasarudan Intje Nawa Lakadjo;Bahawa sebidang tanah tersebut terletak di Kelurahan Buliide sudahbersertifikat dengan luas 16.986 M2 dengan batasbatasnya adalahsebagaimana tersebut dalam sertifikat;Bahwa Hj.
    Bahawa sebidang tanah tersebut terletak di Kelurahan Buliide sudahbersertifikat dengan luas 16.986 M2 dengan batasbatasnya adalahsebagaimana tersebut dalam sertifikat; Bahwa Hj. Hano Nasaru, telah meninggal dunia sekitar tahun 2018 diKelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo; Bahwa saksi tahu maksud dan tujuan para Pemohon mengajukanPermohonan Penetapan Ahli Waris adalah untuk balik nama Sertifikat atasnama Hj.
    Intje NawaLakadjo binti Era lakadjo bernama Daemalampu Lakadjo menikah dengan Hj.Hano Nasaru, dan tidak dikaruniai keturunan, namun almarhum Demalampulakadjo meninggalkan sebidang tanah yang merupakan harta bawaan berukuranluas 16.986 m2 tanah tersebut terletak di Kelurahan Buliide Kecamatan Kota BaratKota Gorontalo;Menimbang, bahwa setelah almarhum Daemalampu Lakadjo meninggaldunia, maka tanah tersebut dibalik nama menjadi milik Ahli Waris Hj. Hano Nasarudan Hj.
Register : 13-04-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 97/Pdt.P/2022/PN Dpk
Tanggal 27 April 2022 — Pemohon:
SITI MARYATI
349
  • Memberikan Izin kepada pemohon untuk menjual/ menjaminkan dan atau mengalihkan bagian milik anak anak pemohon yang bernama Aiyu Adetya Purwaningsih perempuan lahir di Jakarta Tgl. 29 Februari 2004 Sebidang tanah seluas 124 M2 (seratus dua puluh empat meter persegi) yang berupa rumah sesuai dengan sertifikat Hak milik No.16.986/1987 dengan alamat Jl. Tenggiri Raya Rt. 02/013 Blok AC No.08 Kedayutama Komp.kopassus Sukatani Tapos Depok.