Ditemukan 1 data
37 — 12
, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)Bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:Uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara.1 (satu) buah Handphone merk NOKIA tipe RM-647 warna hitam dengan no imei : 3545771/05/162891