Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 188/Pdt.G/2021/PN Blb
Tanggal 13 Desember 2021 — Penggugat:
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG CIMAHI
Tergugat:
EKO HARY TJAHYONO
450
  • DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018-040-00-173924 pada hari Kamis Tertanggal 2 April 2020, antara Penggugat dengan Tergugat;
    4. Menyatakan sah dan mengikat Jaminan Fidusia
    yang diterima Tergugat dari Penggugat yang berupa :
  • Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018-040-00-173924 pada hari Kamis Tertanggal 2 April 2020, dengan spesifikasi ;

    • Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI / FE84 / TRUK
    • No.Rangka/Mesin : MHMFE84P8FK007766/4D34TL57924
    • Warna/Tahun : KUNING / 2015
    • No.
      PARUBI JAYA
      1. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00665911.AH.05.01 TAHUN 2020 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
      2. Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor 018-040-00-173924, pada hari Kamis Tertanggal 2 April 2020 adalah Perbuatan
      Penggugat;
    • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp 109,756,370 (seratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) sesuai dengan point nomor 21 dasar gugatan (dalam posita) di atas dengan rincian sebagai berikut :

    Kerugian Materiil;

    Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018-040-00-173924