Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 03-10-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 89/Pdt.G/2022/PN Kwg
Tanggal 15 September 2022 — Penggugat:
PT. ARTHA PRIMA FINANCE
Tergugat:
DANI SUPRIYANTO
10633
  • MENGADILI:

    DALAM POKOK PERKARA

    • Menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut;
    • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
    • Menyatakan perbuatan Tergugat adalah wanprestasi;
    • Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Investasi / Modal Kerja Nomor : 020-ZQ7-00-178184 Tertanggal 22 Februari 2021, antara PENGGUGAT
    dengan TERGUGAT ;
  • Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima TERGUGAT dari PENGGUGAT yang berupa : Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Investasi / Modal Kerja Nomor : 020-ZQ7-00-178184 Tertanggal 22 Februari 2021, dengan spesifikasi : Merk/Type/Jenis : TOYOTA / NEW DYNA 110 ET / TANGKI, No.Rangka/Mesin : MHFC1JU41E5120535/ W04DTPJ55894, Warna/Tahun : MERAH / 2014, No.
    Nama BPKB : TAJUDIN;
  • Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00556045.AH.05.02 TAHUN 2021 tertanggal 09/03/2021 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat ;
  • Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Investasi / Modal Kerja Nomor : 020-ZQ7-00-178184
    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp 179,594,172 ( seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), sesuai dengan Kerugian Materil dan Immateriil dalam point nomor 23 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Investasi / Modal Kerja Nomor : 020-ZQ7-00-178184

dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut, menyebabkan Kredibilitas PENGGUGAT sebagai Perusahaan Pembiayaan di mata masyarakat menjadi menurun/berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah);

Bahwa dengan demikian seluruh kerugian yang PENGGUGAT derita akibat Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang dilakukan oleh TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Investasi / Modal Kerja Nomor : 020-ZQ7-00-178184