Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2014 — Putus : 24-12-2014 — Upload : 05-10-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 163 / Pdt.P / 2014 / PN Jmr
Tanggal 24 Desember 2014 — NANANG WAHYUDI
351
  • Menetapkan sah menurut hukum, perbaikan tahun kelahiran dan alamat Pemohon tersebut dalam Paspor Nomor AB 806749, yang dikeluarkan di Jember tanggal 5 Desember 2009 dan telah diperpanjang dengan Nomor AM 192947 yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI Kuala Lumpur, tanggal 15 Desember 2011, dari : - Tahun kelahiran : 02 Desember 1985 menjadi yang benar adalah : 02 Desember 1990, dan- Alamat tempat tinggal yang tertulis Baban Barat RT. 03 RW. 02 Mulyorejo, Silo, Jember menjadi yang benar adalah : Dusun
    Bahwa, Pemohon mempunyai paspor Nomor AB 806749, yang dikeluarkan di Jembertanggal 5 Desember 2009 dan telah diperpanjang dengan Nomor AM 192947 yangdikeluarkan oleh Perwakilan RI Kuala Lumpur, tanggal 15 Desember 2011, tertulistahun kelahiran Pemohon : 02 Desember 1985, dan alamat Pemohon tertulis : BabanBarat RT. 03 RW. 02 Mulyorejo, Silo, Jember; 2.
    sebagaimana yang tertulis dalam paspor Nomor AB 806749, yang dikeluarkan diJember tanggal 5 Desember 2009 dan telah diperpanjang dengan Nomor AM 192947yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI Kuala Lumpur, tanggal 15 Desember 2011tersebut diatas karena akan dipergunakan untuk mengurus paspor yang baru;Bahwa, selanjutnya Pemohon akan perbaiki tahun kelahiran dan alamat Pemohontersebut dalam paspor Nomor AB 806749, yang dikeluarkan di Jember tanggal 5Desember 2009 dan telah diperpanjang dengan Nomor AM 192947
    Menetapkan sah menurut hukum, perbaikan tahun kelahiran Pemohontersebut dalam Paspor Nomor AB 806749, yang dikeluarkan di Jember tanggal5 Desember 2009 dan telah diperpanjang dengan Nomor AM 192947 yangdikeluarkan oleh Perwakilan RI Kuala Lumpur, tanggal 15 Desember 2011 daritahun kelahiran 02 Desember 1985, dan alamat: Baban Barat RT. 03 RW. 02Mulyorejo, Silo, Jember menjadi yang benar tahun kelahiran 02 Desember1990, dan alamat di Dusun Jatilawang RT. 001 RW. 005, Desa Tegal Wangi,Kecamatan Umbulsari
    menyadari kevalidan data diri merupakan syarat mutlak dalampengurusan paspor di Kantor Imigrasi;Menimbang, bahwa oleh karenanya dari buktibukti diatas Hakim berpendapatbahwa NANANG WAHYUDI yang terlahir di Jember pada tanggal 02 Desember 1990, alamatDusun Jatilawang RT. 001 RW. 005, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Umbulsari, KabupatenJember adalah orang yang sama sebagaimana yang tercantum dalam paspor Nomor AB806749, yang dikeluarkan di Jember tanggal 5 Desember 2009 dan telah diperpanjangdengan Nomor AM 192947