Ditemukan 291055 data
92 — 14
1994/Pid.B/2015/PN Plg
TEGUH, ARIS Bin TEGUH(DPO), dan FERI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimanakentuan melanggar pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab UndangUndangHukum Pidana;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Penasihat Hukumpara terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan SelaNomor 1994/Pid.B/2015/PN.Plg tanggal 14 Januari 2016 yang amarnya sebagaiberikut:MENGADILI:1.
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaanterhadap Perkara Pidana No. 1994/Pid. B/2015/PN PLG atas nama terdakwasatu M.Harmianto Als Harmi Bin M. Teguh, terdakwa dua M.Mediansyah,S.SosBin M.Teguh tersebut;3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan Saksisaksi sebagai berikut :Halaman 7 dari 27 Putusan Nomor 1994/Pid.B/2015/PN Plg1.
Teguh,terdakwa dua M.Mediansyah,S.Sos Bin M.Teguh;e Bahwa benar saksi Ebin Pranata Bin Hatta Busri dan saksi SudirmanBin Sopian menerangkan kejadian pemukulan tersebut bermula ketikaHalaman 19 dari 27 Putusan Nomor 1994/Pid.B/2015/PN PlgEpan membunyikan klakson mobil truck tangki minyak di depan lorongmasuk rumahnya, lalu terdakwa satu M.
Surat Visum Et Revertum Nomor:440/098/Med.Rec/2015 tanggal 26 Oktober2015 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr.Anisah yaitu dokter oadaHalaman 25 dari 27 Putusan Nomor 1994/Pid.B/2015/PN PlgRumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari.
,M.HHalaman 29 dari 27 Putusan Nomor 1994/Pid.B/2015/PN Plg
10 — 0
1994/Pdt.G/2016/PA.Plg
102 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASAN PENDIDIKAN MIFTAHUL JANNAH 1994 (YPMJ 1994) tersebut;
YAYASAN PENDIDIKAN MIFTAHUL JANNAH 1994 (YPMJ 1994), VS ATI MURDIAWATI, S.Pd.I,
316 — 242
PUTUSANNomor 102/Pid.Sus/2015/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : ARDHYNALDOalias ARDI bin SUGINO;Tempat Lahir : Jengan Danum;Umur/Tanggallahir :20tahun/1 Juni 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Jengan Danum RIT. 02 KecamatanDamai Kabupaten
Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kataparang siapa atau hij, sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hakdan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan ARDHYNALDO alias ARDI bin SUGINO sebagai terdakwadalam perkara ini dan tidak ada orang lain lagi kecuali
50 — 21
Dalam konteks ini rumahtangga Penggugat dan Tergugat sulit untuk dipertahankan dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.174 K/AG/1994,bila suami isteri telah terjadi percekcokan / perselisihan dalam rumah tangganya, dansudah banyak pihak berusaha mendamaikannya dan tidak berhasil menyatukan mereka,maka kondisi yang demikian dapat disimpulkan bahwa hubungan mereka telah pecah;Menimbang, bahwa Majelis hakim perlu mengambil alih menjadi pendapat Majelis,ketentuan
100 — 18
HUKUMNYADALAM PROVISI Menimbang, bahwa dalam Gugatannya Para Penggugat telah mengajukan Tuntutan Provisisupaya melarang Tergugat I untuk melakukan pemanenan buah sawit di kebun plasma ParaPenggugat dan memberikan kewenangan kepada Para Penggugat untuk memanen sendiri buahsawit di Kebun plasma masingmasing miliknya ; Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Provisi dari Para Penggugat tersebut Majelis Hakimakan mempertimbangkannya sebagai berikut, bahwa dalam putusan MARI No.2249.K/Pdt/1992tanggal 23 Mei 1994
117 — 20
dari faktafakta kejadian tersebut, Majelis Hakim menemukanfakta hukum bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi,rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah retak/pecah, sehingga mempertahankan rumahtangga yang seperti itu tidak akan mewujudkan tujuan perkawinan sebagaimana yangdimaksud dalam surat AlRuum ayat 21, bahkan mempertahankan rumah tangga yangseperti itu akan menimbulkan mafsadah yang lebih besar;Menimbang, bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.174 K/AG/1994
53 — 4
perkawinan adalah mempertahankan kemaslahatan, namun denganmelihat keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon yang sudah pecah sebagaimanadiuraikan di atas, maka mempertahakan perkawinan Pemohon dan Termohon tidak akanmendatangkan kemaslahatan bagi keduanya, dan justeru. sebaliknya mendatangkanmadlorat bagi kedua belah pihak, sehingga rumah tangga semacam itu perlu dicarikan jalanterbaik bagi keduanya untuk kepastian hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprodensi Mahkamah Agung RI Nomor:09 K/AG/1994
tanggal 25 Nopember 1994, bahwa Hakim berkeyakinan bahwa keretakanrumah tangga kedua belah pihak antara pemohon dan termohon benar telah retak dansult untuk dirukunkan kembali, maka cukup alasan bagi hakim mengabulkanpermohonan pemohon untuk menjatuhkan talak satu kepada Termohon ; Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan di atas, makapermohonan Pemohon untuk ditetapkan izin bagi Pemohon untuk mengikrarkan talak satuterhadap Termohon telah cukup alasan dan berdasar hukum, sebagaimana
26 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
SRI RAHAYU, DKK VS KOMARUKMI MUCTADY (30/07/1994), dkk.;
44 — 24
keadaanrumah tangga semakin memburuk dan ikatan lahir bathin yang merupakan salahsatu unsur dalam perkawinan, tidak ditemukan lagi, dan Terbanding sendiri sudahsangat kuat keinginannya untuk bercerai, maka fakta yang demikian seharusnyaditafsirkan bahwa hati kedua belah pihak suami isteri tersebut sudah pecah dandapat dimungkinkan perceraian, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Nomor 38 KI AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, dan YurisprudensiMahkamah Agung Nomor 90 K/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994
30 — 9
51 — 0
41 — 23
Tegasnya, kata Barang Siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminologi kata Setiap orang atau hij, sebagai siapa saja yangharus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalamsegala tindakannya;; 222 n nn nnn nnn nnn nnn nnn neeMenimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan SUDARTO bin TUGINO sebagai Terdakwa dalam perkara ini,dan tidak ada orang
113 — 16
58 — 11
kepastian hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI Nomor38 K/AG/1990 tanggal 22 Agustus 1991, bahwa Majelis Hakim dituntut untuk melihatkenyataan apakah dalam suatu rumah tangga masih bisa dipertahankan ataukah sudahbenarbenar pecah dan tidak bisa dipertahankan lagi, tanpa melihat siapa yang menjadipenyebab pecahnya 10 PUTUSAN Nomor : 159/Pdt.G/2009/PA.Mtwpenyebab pecahnya rumah tangga tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:09 K/AG/1994
tanggal 25 Nopember 1994, bahwa Hakim berkeyakinan bahwa keretakanrumah tangga kedua belah pihak antara pemohon dan termohon benar telah retak dansulit untuk dirukunkan kembali, maka cukup alasan bagi hakim mengabulkanpermohonan pemohon untuk menjatuhkan talak satu kepada Termohon ; Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan di atas, makapermohonan Pemohon untuk ditetapkan izin bagi Pemohon untuk mengikrarkan talak satuterhadap Termohon telah cukup alasan dan berdasar hukum, sebagaimana
17 — 2
RATIH PURWANTI, Tempat/Tgl Lahir : Karanganyar, 03 Juli 1994, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, alamat : Mesen RT 03 RW 04 Rejosari, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar
P /2017/ PN KrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkaraperkara perdatapermohonan pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan berupa Penetapansebagai berikut terhadap permohonan PemohonRATIH PURWANTI, Tempai/Tgl Lahir : Karanganyar, 03 Juli 1994, Pekerjaan :Pelajar/Mahasiswa, alamat : Mesen RTI 03 RW 04 Rejosani,Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, selanjutnya disebut sebagaiPEMOHON ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca surat permohonan
Bahwa pemohon lahir di Karaanganyar pada tanggal 3 Juli 1994, anak daripasangan suami istri Bp. Tukimin dan lou Suwarni.2. Bahwa dokumendokumen tertulis milik pemohon seperti, ljazah, KK, KTPdan Surat Keterangan Kelahiran semuanya tertulis lahir bulan JULI.3. Bahwa pada tahun 2011, karena kurang telitinya orang tua pemohon padawaktu mengurus Akta Kelahiran Pemohon, ternyata di dalam kutipan AktaHalaman 1 Putusan Nomor 99/Padt. P/2017/PN Krg4.
apaapa lagi selainmohon Penetapan;TENTANG HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti diuraikan diatas yang pada pokoknya adalah memohon agar diberikan ijinuntuk membetulkan penulisan bulan lahir dalam Akte Kelahiran pemohon semula03 Juni 1994 dibetulkan menjadi 03 Juli 1994;Menimbang, bahwa sesuai surat bukti P1 dan P2 ternyata benar bahwaPemohon tinggal di Mesen RT 03 RW 04 Desa Rejosari Kecamatan Gondangrejo,Kabupaten Karanganyar, sehingga permohonan telah benar
diajukan kePengadilan Negeri Karanganyar;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah permohonanpemohon tersebut bertentangan dengan hukum atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3 dan P4 pemohon merupakananak dari Tukimin dan Suwarni yang telah menikah sah pada tanggal 25041991dan nama pemohon tertulis Ratin Purwanti lahir pada tanggal 03 Juni 1994;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 dan P6, bahwa tanggal lahirpemohon yang benar adalah tanggal 03 Juli 1994;Halaman 5 Putusan
P/2017/PN KrgMenimbang, bahwaberdasarkan keterangan saksi saksi yang bernamaTriyono dan Dedi Suryawan, bahwa pemohon bernama Ratih Purwanti lahir padatanggal 03 Juli 1994, anak dari Tukimin dan Suwarni;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dan juga diihubungkan denganketerangan saksi saksi yang menyatakan bahwa benar pemohon lahir tanggal 03Juli 1994;Menimbang, bahwa pengajuan permohonan ini adalah untuk kepentinganpemohon supaya lebih mudah dalam mengurus administrasi pemohon;Menimbang, bahwa
114 — 35
119 — 27
18 — 6
Menyatakan bahwa nama Rosita Puji Handayani dan Rusita Puji Handayani, yang lahir di Karanganyar pada tanggal 28 September 1994, kedua nama tersebut orangnya sama dan satu orang; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
ROSITA PUJI HANDAYANI, Lahir di Karanganyar tanggal 28 September 1994, bertempat tinggal di Anggrasmanis Rt.01/Rw.03, Desa Anggrasmanis, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar
menyatakan bahwa nama : ROSITA PUJI HANDAYANI dan RUSITA PUuJlHANDAYANI yang lahir di Karanganyar tanggal 28 September 1994, kedua namatersebut orangnya sama dan satu orang;6.
Menyatakan bahwa nama ROSITA PUJI HANDAYANI dan RUSITA PUuJlHANDAYANI yang lahir di Karanganyar tanggal 28 September 1994, kedua namatersebut orangnya sama dan satu orang;3.
Saksi WAGIMAN; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena pemohon adalah Tetanggapemohon; Bahwa Pemohon anak dari Bapak Jayadi dan lou Harsi ; Bahwa pemohon sejak kecil nama pemberian orang tua adalah Rosita PujiHandayani ; Bahwa Pemohon lahir pada tanggal 28 September 1994 ; Bahwa Pemohon didalam Kutipan Akta Nikah ada kekeliruan penulisan,tertulis dengan nama Rusita Puji Handayani; Bahwa karena kesalahan dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon, dan membuatAkta Kelahiran anak Pemohon sehingga Pemohon tertulis
Saksi SENEN; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena pemohon adalah Tetanggapemohon; Bahwa Pemohon anak dari Bapak Jayadi dan Ibu Harsi ; Bahwa pemohon sejak kecil nama pemberian orang tua adalahRosita PujiHandayani ; Bahwa Pemohon lahir pada tanggal 28 September 1994 ; Bahwa Pemohon didalam Kutipan Akta Nikah ada kekeliruan penulisan,tertulis dengan nama Rusita Puji Handayani; Bahwa karena kesalahan dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon, dan membuatAkta Kelahiran anak Pemohon sehingga Pemohon tertulis
Menyatakan bahwa nama Rosita Puji Handayani dan Rusita Puji Handayani,yang lahir di Karanganyar pada tanggal 28 September 1994, kedua namatersebut orangnya sama dan satu orang;Halaman 6 dari 7 halaman Putusan No: 235/Pdt.P/2017/PN. K1g.3.
42 — 11
Tegasnya, kata barang siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hij, sebagai siapa sajayang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyekhukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan BANIAH binti ADUL sebagai terdakwa dalam perkara ini,dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia, terdakwa