Ditemukan 607532 data
43 — 5
1985/Pid.Sus/2015/PN .Plg
122 — 6
1985/Pid.Sus/2016/PN Plg
PUTUSANNomor : 1985/Pid.Sus/2016/PN PlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palembang yang memeriksa, mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : SISWANTO ALS MANTO BIN HASAN BASRITempat lahir : PalembangUmur/Tanggal lahir : 24 Tahun / 7 September 1992Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Sukaraya Rt 39 Rw 09 Kel.
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print1156/N.6.10/Euh.2/1 1/2016 tanggal 28 Nopember 2016 sejak tanggal 28 Nopember2016 sampai dengan 17 Desember 2016;Hakim Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1985/Pid.Sus/2016/PN Plg, tanggal 6Desember 2016, sejak tanggal 6 Desember 2016 sampai dengan tanggal 4 Januari2017;Perpanjangan Ketua Pengadilan Palembang Nomor 1985/Pid.Sus/2016/PN Plg,tanggal 13 Desember 2016, sejak tanggal 5 Januari 2017 sampai dengan tanggal 5Maret 2017;Terdakwa didampingi
oleh Penasihat Hukum POSBAKUM Pengadilan NegeriPalembang beralamat di Jalan Kapten A.Rivai No.16 Palembang;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Halaman 1 dari 12 Putusan Nomor : 1985/Pid.Sus/2016/PN Plg Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1985/Pid.Sus/2016/PNPlg tanggal 6 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor : 1985/Pid.Sus/2016/PN Plg tanggal 7 Desember2016 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan
tanggal 29 September 2016 sekira jam 15.00 WIB, atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Suka karya RT 39 RW 09 KelurahanSukarami kota Palembang, tepatnya di rumah terdakwa atau sudah tidaknya di suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembangtanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan jenis sabuHalaman 2 dari 12 Putusan Nomor : 1985
Halaman 12 dari 12 Putusan Nomor : 1985/Pid.Sus/2016/PN Plg
13 — 8
1985/Pdt.G/2016/PA.Plg
22 — 3
1985/PDT.P/2012/PN.SKY
PENETAPANNomor : 1985/PDT.P/2012/PN.SKY"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili perkara perdataPermohonan pada tingkat pertama telah mengambil penetapan sebagai berikut dalampermohonan yang telah diajukan oleh :Nama Lengkap : HERU NAJITempat /Tanggal Lahir: Sindang Laka/ 18 April 1970Jenis Kelamin : LakiLakiAgama : IslamPekerjaan : PetaniAlamat : RT. 007 Dusun 003 Desa Mekar JadiKec. Sungai Lilin Kab.
Pengadilan Negeri SekayuNomor K1985/Pen.Juk/PDT.P/2012/PN.SKY tanggal 10 Desember 2012 tentangpenunjukan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan ini;Setelah membaca surat permohonan dari Pemohon;Setelah memeriksa suratsurat bukti dari pemohon;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan pemohon di persidangan;Menimbang, bahwa pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 10 Desember2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 10 Desember 2012 dibawah Nomor 1985
9 — 0
1985/Pdt.G/2013/PA. Pml.
PU TU SANNomor : 1985/Pdt.G/2013/PA.
35 — 5
KT-1985-LF warna biru metalik beserta STNK dan kunci kontaknya; -----------------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa SENDY YULIANTO Bin SAIMAN; ---------------------------------------------------------------------------------- 3 (tiga) buah jerigen kapasitas @ 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong; -------------------------------------------------------------------------------- Tangki mobil yang sudah dimodifikasi; --------
75 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
100 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985TENTANG MAHKAMAH AGUNGDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yangdilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang beradadi bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara,serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;bahwa Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor14 Tahun 1985
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat danketatanegaraan menurut UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a danhuruf b, perlu membentuk UndangUndang tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN .MenetapkanPRESIDENREPUBLIK INDO NESIA~ 2% MEMUTUSKAN :UNDANGUNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANGNOMOR 14 TAHUN
1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG.Pasal IBeberapa ketentuan dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) diubah sebagaiberikut:1.
Guna memperkukuh arah perubahan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang telahdiletakkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukanpenyesuaian atas berbagai undangundang yang mengatur kekuasaan kehakiman.UndangUndang ini memuat perubahan terhadap berbagai substansi UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
729 — 607
Bahkan hal ini bersesuaian pula dengan KaedahHukum antara lain :e Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 3180/Pdt/1985 tertanggal 28 Januari 1987, yang berbunyi :Pengertian cekcok yang terus menerus tidak dapat didamaikan(onheelbaretveespalt) bukanlah ditekankan pada penyebab cekcok yangharus dibuktikan,melainkan dari seringnya cekcok yang terus menerusterjadi sehingga tidak dapat didamaikan lagi, e Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1020/K/Pdt/1986
242 — 142
Apabilaakta yang asli itu ada, maka salinansalinan serta ikhtisarikhtisar hanyalah dapatdipercaya, sekadar salinansalinan serta ikhtisarikhtisar itu sesuai dengan aslinya,yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya, lebih lanjutberdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 3609K/Pdt/1985, tanggal 9 Desember 1987 memberikan pertimbangan bahwa suratbukti yang hanya berupa fotokopi dan tidak pernah ada surat aslinya, surat buktitersebut harus dikesampingkan serta tidak
285 — 149
585 — 188
No. 3901 K/Pdt/ 1985 tanggal 29Nopember 1988 dalam pertimbangan hukumnya dikutip sebagai berikut Surat bukti yangmerupakan pernyataan belaka dari orangorang yang memberikan pernyataan tanpa diperiksa di36persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apaapa (tidak dapat disamakan dengankesaksian)" dan Yurisprudensi Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I.
No. 3428 K/Pdt/ 1985 tanggal14 Maret 1985 dalam pertimbangan hukumnya dikutip sebagai berikut: Surat bukti yang hanyamerupakan suatu pernyataan" tidaklah mengikat dan tidak dapat disamakan dengan kesaksianyang seharusnya diberikan di bawah sumpah di muka pengadilan serta Yurisprudensi PutusanKasasi Mahkamah Agung R.I.
40 — 15
- Tentang : Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1985 Nomor 73, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316)sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 9, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);3.
UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentangKekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 8, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMenetapkandanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:UNDANGUNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUAATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985TENTANG MAHKAMAH AGUNG.Pasal IBeberapa ketentuan dalam UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (LembaranNegara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor...3 Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4359), diubah sebagaiberikut:1.
Mahkamah Agung adalah salahsatu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilandalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usahanegara.UndangUndang ini adalah Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004.
Perubahan dilakukan karena UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004, khususnya yang menyangkutpengawasan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhanhukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semualingkungan peradilan yang berada di bawahnya.
- Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
pembangunan yangbertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimanadiamanatkan dalam Garisgaris Besar Haluan Negara, danseiring dengan itu dapat diciptakan kepastian hukum yangberkaitan dengan aspek perpajakan bagi bentukbentuk danpraktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang terusberkembang, diperlukan langkahlangkah penyesuaian yangmemadai terhadap berbagai Undangundang perpajakanyang telah ada;bahwa untuk mewujudkan halhal tersebut, dipandang perlumengubah beberapa ketentuan dalam UndangundangNomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan;Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2)UndangUndang Dasar 1945;Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 9Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);Undangundang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumidan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor
68,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);Menetapkan :Dengan persetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN :UNDANGUNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DANBANGUNAN.Pasal Mengubah beberapa ketentuan dalam Undangundang Nomor 12 Tahun 1985 tentangPajak Bumi dan Bangunan, sebagai berikut :1.
Setelahhampir satu dasawarsa berlakunya Undangundang Nomor 12 Tahun 1985, denganmakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya jumlah Objek Pajakserta untuk menyelaraskan pengenaan pajak dengan amanat dalam Garisgaris BesarHaluan Negara, dirasakan sudah masanya untuk menyempurnakan UndangundangNomor 12 Tahun 1985.Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum dan keadilan, maka arah dantujuan penyempurnaan Undangundang ini adalah sebagai berikut :a.
Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat untukberpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan kemampuannya.Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, maka dalampenyempurnaan Undangundang Nomor 12 Tahun 1985 perlu diatur Kembali ketentuanketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang dituangkan dalam Undangundangtentang Perubahan atas Undangundang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi danBangunan, dengan pokokpokok antara lain sebagai berikut
118 — 35
151 — 53
185 — 67
72 — 18
RAMLAYANI, Barru, 05 Januari 1985, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga,alamat Jl. Manuntung 1 Blok.A RT.14 kel.Sepinggan Kec.Balikpapan selatan Kota Balikpapan