- 1950
- 1963
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 1 Tahun 1950
- pasal : 113; varian : Menambahkan ketentuan Pasal 113 UU Nomor 1 Tahun 1950
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 1 Tahun 1950
- 1965
-
-
Mencabut
Undang-Undang No 1 Tahun 1950
- pasal : 70
-
Mencabut
Undang-Undang No 1 Tahun 1950
-
- Petunjuk teknis pelaksanaan dari Undang-Undang No 13 Tahun 1965
- 1985
- 2004
- 2009
-
- Mengubah yang kedua kali Undang-Undang No 14 Tahun 1985
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 3 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung |
Klasifikasi | Undang-Undang Badan Peradilan Mahkamah Agung |
Materi Muatan Pokok | Undang-Undang ini adalah Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Perubahan dilakukan karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, khususnya yang menyangkut pengawasan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Akan tetapi, Mahkamah Agung bukan satu-satunya lembaga yang melakukan pengawasan karena ada pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Berdasarkan Pasal 24B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan tentang pengawasan yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung dan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial. Pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung meliputi pelaksanaan tugas yudisial, administrasi, dan keuangan, sedangkan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial adalah pengawasan atas perilaku hakim, termasuk hakim agung. Dalam rangka pengawasan diperlukan adanya kerja sama yang harmonis antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. |