- 1950
- 1963
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 1 Tahun 1950
- pasal : 113; varian : Menambahkan ketentuan Pasal 113 UU Nomor 1 Tahun 1950
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 1 Tahun 1950
- 1965
-
-
Mencabut
Undang-Undang No 1 Tahun 1950
- pasal : 70
-
Mencabut
Undang-Undang No 1 Tahun 1950
-
- Petunjuk teknis pelaksanaan dari Undang-Undang No 13 Tahun 1965
- 1985
- 2004
- 2009
-
- Mengubah yang kedua kali Undang-Undang No 14 Tahun 1985
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 5 |
Tahun | 2004 |
Tentang | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung |
Klasifikasi | Undang-Undang Badan Peradilan Mahkamah Agung |
Materi Muatan Pokok | Berbagai substansi perubahan dalam Undang-Undang ini antara lain tentang penegasan kedudukan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, serta beberapa substansi yang menyangkut hukum acara, khususnya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam memeriksa dan memutus pada tingkat kasasi serta dalam melakukan hak uji terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dalam Undang-Undang ini diadakan pembatasan terhadap perkara yang dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Pembatasan ini di samping dimaksudkan untuk mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan ke Mahkamah Agung sekaligus dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kualitas putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding sesuai dengan nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat. Dengan bertambahnya ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Mahkamah Agung antara lain di bidang pengaturan dan pengurusan masalah organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, maka organisasi Mahkamah Agung perlu dilakukan pula penyesuaian. |