- 1950
- 1963
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 1 Tahun 1950
- pasal : 113; varian : Menambahkan ketentuan Pasal 113 UU Nomor 1 Tahun 1950
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 1 Tahun 1950
- 1965
-
-
Mencabut
Undang-Undang No 1 Tahun 1950
- pasal : 70
-
Mencabut
Undang-Undang No 1 Tahun 1950
-
- Petunjuk teknis pelaksanaan dari Undang-Undang No 13 Tahun 1965
- 1985
- 2004
- 2009
-
- Mengubah yang kedua kali Undang-Undang No 14 Tahun 1985
Jenis | PERMA |
Nomor | 1 |
Tahun | 1963 |
Tentang | Pengajuan Permohonan Kasasi Melalui Pengadilan Tingkat Pertama |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Perma ini mengisi kekosongan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950. Menurut Pasal 113 UU Nomor 1 Tahun 1950, permohonan kasasi harus diajukan keapada pengadilan yang putusannya diajukan kasasi. Dalam praktek, putusan yang diajukan kasasi adalah putusan banding, sehingga ketentuan tersebut sangat memberatkan pencari keadilan karena harus mendaftarkan ke pengadilan tingkat banding yang berada di ibukota provinsi. Oleh karena itu, Perma ini menambahkan ketentuan bahwa permohonan kasasi dapat didaftarkan melalui pengadilan tingkat pertama |