Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2017 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 30-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1996/Pid.Sus/2017/PN Mks
Tanggal 21 Februari 2018 — Penuntut Umum:
JOHARIANI, SH
Terdakwa:
HABJAN
777
  • selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) sachet plastik ukuran kecil yang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,4212