Ditemukan 17 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-06-2014 — Upload : 15-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 228 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 19 Juni 2014 — PT. Pegadaian (Persero) VS Ir. Arnold Nainggolan, MM
11297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pegadaian (Persero) MuaraKarang sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Tim SPINomor R.218/Pi303005/2011 tanggal 5 Oktober 2011 (bukti P6)diantaranya yaitu:a) Tergugat tidak melaksanakan ketentuan lelang sebagaimana diaturdalam Surat Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor51/UG.2.00212/2011 tanggal 10 Februari 2011 jo Surat Edaran DireksiPerum Pegadaian Nomor 12/UG.2.00212/2011 dengan menjual barangjaminan lelang dengan harga lebih rendah dari Harga Pasar DaerahUntuk Lelang (HPDL) yang
    Hal ini terbukti dengan hasil temuan dari tim Satuan PengawasanIntern (SPI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran (LHPP)Nomor R.10/MDKP/IV2012 tanggal 16 Februari 2012 yang menemukanadanya taksiran tinggi yang dilakukan oleh Tergugat dengan menaikkantaksiran barang jaminan nasabah yang sebagian besar berupa berlian.Penetapan Barang Jaminan Taksiran Tinggi (BJTT) ini didasarkankepada Surat Edaran Direksi Nomor 91/UG.2.00212/2010 tentangPerlakuan Administrasi Barang Jaminan Taksiran Tinggi;Bahwa
    No. 228 K/Pdt.SusPHI/2014(dua miliar lima ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh riburupiah) dan selisih taksiran sebesar Rp1.366.399.417,00 (satu miliar tigaratus enam puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribuempat ratus tujuh belas rupiah) dan sesuai dengan Surat Edaran DireksiNomor 91/UG.2.00212/2010 tentang perlakuan administrasi barangjaminan taksiran tinggi sebanyak 24 potong barang jaminan termasuktaksiran tinggi dengan uang pinjaman sebesar Rp677.820.000,00 (enamratus
Register : 16-05-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 31-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 90/G/2014/PHI/FN.BDG
Tanggal 22 September 2014 — PT.PEGADAIAN (PERSERO); L A W A N; RINI SULASTRI;
8595
  • /UG.2.00212/2010 tanggal 02Desember 2010 tentang Perlakuan Administrasi Barang Jaminan Taksiran Tinggi,yang mengatur sebagai berikut:Barang Jaminan Emas disehul taksiran tinggi jika selisih taksiran dibagi tdksiranbaru (taksiran wajar) lebih dari 10% sampai dengan 50% .2) .Menaksir barang jaminan Kredit Pegadaian KCA berupa emas alas nama Tergugatsendiri, lebih tinggi dari yang seharusnya.
    Paragraf 2 angka 2 huruf e Surat Edaran Nomor:91/UG.2.00212/2010 tanggal 02Desember 2010 tentang Perlakuan Administrasi Barang Jaminan Taksiran Tinggi,yang mengatur schagai herikut:Barang Jaminan dengan selisih taksiran dihagi taksiran baru (taksiran wajar) lebihdari 50%. tidak termasuk taksiran tinggi. namun dikualifikasikan sebagai gadai fiktifI3).Menambah Uang Pinjaman atas Kredit Pegadaian KCA milik nasabah (numpanggadai) tanpa sepengetahuan nasabah yang hersangkutan, untuk kepentingan dirisendiri
Register : 07-04-2014 — Putus : 26-06-2014 — Upload : 10-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 30/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg.
Tanggal 26 Juni 2014 — DEDI SOEBARDI alias DEDI Bin EDI JUNAEDI
8547
  • Indonesiamerupakan satusatunya pemilik dan pemegang saham tunggal yang berhak atas251.252 (dua ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua) saham dengan nilainominal sebesar Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp.251.252.000.000, (dua ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh dua jutaRupiah) dalam Perseroan yang merupakan keseluruhan saham yang telah dikeluarkandan disetorpenuh Perseroan hingga saat ini".Dan berdasarkan Surat Edaran Direksi Pegadaian No. 69JUG.2.00212
    POPON, ANDINI DAMANHURI, SOLEKHA, DINDASA VITRI, dan ARGA, dimana di dalarnnya tercantum barang yang dijadikan jaminandalam pengajuan kredit ; terdakwa dengan tidak cermat, dengan sepengetahuan dankehendaknya, selanjutnya melakukan penilaian taksiran barang jaminan milik nasabahtersebut dengan mencantumkan nilai taksiran yang melebihi dari nilai taksiran yangseharusnya sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Nom or 69/UG.2.00212/2011tang gal 16 Agustus 2011 tentang Kewenangan Penetapan Uang Pinjaman
    POPON, ANDINI DAMANHURI, SOLEKHA, DINDASA VITRI, dan ARGA, dimana di dalamnya tercantum barang yang dijadikanjaminandalam pengajuan kredit ; terdakwa dengan tidak cermat, dengan sepengetahuandankehendaknya, selanjutnya melakukan penilaian taksiran barang jaminan miliknasabah22tersebut dengan mencantumkan nilai taksiran yang melebihi dari nilai taksiran yangseharusnya sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 69/UG.2.00212/2011tanggal 16 Agustus 2011 tentang Kewenangan Penetapan Uang Pinjaman
    barangjaminan yang tidak ada isinyatersebutpinjaman kredit yang dibuat telah dicairkan oleh terdakwa sebagaimana Surat Buktio1 owKredit (SBK) dengan atas nama nasabah, sedangkan terhadap 26 (dua puluhenam)Barang Jaminan emas dikualifikasikan dengan taksiran yang tinggi olehterdakwa,dimana terdakwa selaku pengelola (pimpinan unit) bertindak juga sebagai jurutaksir yang melakukan penaksiran barang jaminan serta memberikan uangpinjamanyang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Pegadaian No.691UG.2.00212
    barangjaminan yang tidak ada isinyatersebutpinjaman kredit yang dibuat telah dicairkan oleh terdakwa sebagaimana SuratBukti40Kredit (SBK) dengan atas nama nasabah, sedangkan terhadap 26 (dua puluh enam)Barang Jaminan emas dikualifikasikan dengan taksiran yang tinggi oleh terdakwa,dimana terdakwa selaku pengelola (pimpinan unit) bertindak juga sebagai jurutaksir yang melakukan penaksiran barang jaminan serta memberikan uang pinjamanyang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Pegadaian No. 69/UG.2.00212
Putus : 12-03-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan PT MATARAM Nomor 3/Pid.Sus/2015/PT.MTR
Tanggal 12 Maret 2015 — Harbintoro
7447
  • Fotocopy Surat Edaran Direktur Operasi Perum Pegadaian Nomor : 21/UG.2.00212/2010, tanggal 23 Maret 2010 tentang karatase emas yang diterima sebagai barang jaminan, yang telah dilegalisir;160. Fotocopy Surat Edaran Direktur Pengembangan Usaha Perum Pegadaian Nomor : 83/LB.1.00/2010, tanggal 11 Oktober 2010 tentang pemberlakuan pedoman operasional pegadaian kredit cepat aman (POPKCA) Non On Line yang telah dilegalisir;161.
    Fotocopy Surat Edaran Direktur Utama Perum Pegadaian Nomor : 69/UG.2.00212/2011, tanggal 16 Agustus 2011 tentang pemberlakuan kewenangan penetapan uang pinjaman per SBK dan batas maksimum pemberian kredit per nasabah, yang telah dilegalisir;162. Fotocopy Buku Kas Umum Cabang Taliwang dan UPC Maluk dan Seteluk yang telah dilegalisir.Dikembalikan kepada Sdr. BAMBANG SETYO UTOMO (Pimpinan Pegadaian Cabang Taliwang).6.
    Fotocopy Surat EdaranDirektur Operasi Perum Pegadaian Nomor : 21/UG.2.00212/2010,tanggal 23 Maret 2010 tentang karatase emas yang diterima sebagaibarang jaminan, yang telah dilegalisir;160. Fotocopy Surat EdaranDirektur Pengembangan Usaha Perum Pegadaian Nomor : 83/LB.1.00/2010, tanggal 11 Oktober 2010 tentang pemberlakuan pedomanoperasional pegadaian kredit cepat aman (POPKCA) Non On Line yangtelah dilegalisir;161.
    Fotocopy Surat EdaranDirektur Utama Perum Pegadaian Nomor : 69/UG.2.00212/2011, tanggal16 Agustus 2011 tentang pemberlakuan kewenangan penetapan uangpinjaman per SBK dan batas maksimum pemberian kredit per nasabah,yang telah dilegalisir;162. Fotocopy Buku Kas Umum Cabang Taliwang dan UPC Maluk danSeteluk yang telah dilegalisir.Dikembalikan kepada Sdr. BAMBANG SETYO UTOMO (PimpinanCabang Taliwang).6.
    Fotocopy Surat lEdaranDirektur Utama Perum Pegadaian Nomor : 69/UG.2.00212/2011,tanggal 16 Agustus 2011 tentang pemberlakuan kewenangan8.
    Fotocopy Surat EdaranDirektur Utama Perum Pegadaian Nomor : 69/UG.2.00212/2011, tanggal16 Agustus 2011 tentang pemberlakuan kewenangan penetapan uangpinjaman per SBK dan batas maksimum pemberian kredit per nasabah,yang telah dilegalisir;162. Fotocopy Buku Kas Umum Cabang Taliwang dan UPC Maluk danSeteluk yang telah dilegalisir.Dikembalikan kepada Sdr. BAMBANG SETYO UTOMO (Pimpinan6.
Register : 29-01-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 01 / PHI/ 2013 / PN.DPS.
Tanggal 24 Juli 2013 — SUWHONO , selaku Direktur Utama PT Pegadaian ( Persero ) melawan DODOK SUTIYONO, BA, dkk.
13796
  • Karena berdasarkansurat Dirops No. 108/UG.2.00212/2011 dan No. 167/UG.2.00212/2011yang ditujukan untuk Pemimpin Wilayah Denpasar menyebutkan bahwaSPI dan Penggugat harus ikut bertanggung jawab dan ikut menanggungkerugian sebagaimana disebutkan dalam anjuran Disnakertransos No.567/1759/Disnakertransos.
    Akantetapi hal ini tidak pernah dilakukan oleh Penggugat, karena seharusnyakerugian yang terjadi sebesar Rp. 3.137.780.329, tersebut dapatdiperkecil apabila Penggugat melaksanakan perintah Dirops No. 167/UG.2.00212/2011.
    Sehingga dapat dikatakan bahwa Penggugat dengansengaja membiarkan kerugian besar terjadi dan dengan sengaja pulatidak mengambil langkah sesuai perintah Dirops No. 167/UG.2.00212/2011 yang mengakibatkan jumlah kerugian menjadi besar.Oleh karena itu patutlah kiranya dinyatakan hukum bahwa Penggugatjuga ikut bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut;Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat yangmenyatakan bahwa Tergugat II telan menaikkan kualifikasi berlian.Karena Tergugat II telah
    Pegadaian (Persero) No:01/Perdir/2012,tertanggal 1 April 2012, diberi tanda buktiP3 929 2n nnn nnnn nnn nn nnn ncn cencecncesFotocopy Peraturan Direksi Perum Pegadaian, Nomor 2287/SDM.200322/2009,diberi tanda buktiP4 2222222 n nnn nn nnn nnn nnn enn nnn nnn nnn nnn nn nnn nneeFotocopy Keputusan Direksi perum Pegadaian Nomor: 251/LB.1.00/2010, diberitanda buktiPE maaFotocopy Surat Edaran Nomor: 91/UG.2.00212/2010 , diberi tandabuktiP6DFotocopy Perjanjian Kerja Bersama, diberi tanda buktia aaaFotocopy
Putus : 18-09-2013 — Upload : 29-11-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 8/G/2013/PHI.PN.TPI
Tanggal 18 September 2013 — - PT. PEGADAIAN (PERSERO) (Penggugat) - EMIL ARIE PRASETYO. SE (Tergugat)
14964
  • tentangtransaksi gadai sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi Nomor: 251/LB.1.00/2010 tentang Pedoman Operasional Pegadaian Kredit Cepat Aman(POPKCA) Non Online khususnya Bab II yang mengatur tentang PemberianKredit Pegadaian KCA; (Bukti P4) ;6 Bahwa selain Tergugat telah melanggar Standard Operating Procedure(SOP) sebagaimana tersebut diatas, dalam melaksanakan tugasnya Tergugat tidakmematuhi ketentuan mengenai kriteria barang jaminan taksiran tinggisebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: 91/UG.2.00212
    Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor : 251 /LB.1.00 / 2010 tertanggal 11 Oktober 2010, diberi tanda dengan P1210.11.12.13.14.Fotocopy Surat Edaran Direksi Perum Pegadaian Nomor : 91 / UG.2.00212 /2010 tertanggal 02 Desember 2010 tentang Perlakukan Adminitsrasi BarangJaminan Taksiran Tinggi, diberi tanda dengan P 5;Fotocopy Perjanjian Bersama antara Perum Pegadaian dengan Srikat PekerjaPegadaian Nomor : 3905 /SDM.400324 / 2009 tertanggal 01 April 2009,yang diberi tanda dengan P 6
Register : 09-03-2015 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 13-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 29/PID.SUS/2015/PT SBY
Tanggal 16 April 2015 — PURWO JATMIKO
7281
  • Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentang peningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang di keluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011.3. Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi Buku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis III PT. Pegadaian (persero) an. SUMANTO HADI di Jakarta pada tanggal 20 April 2012.4.
    Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentangpeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8yang di keluarkan oleh Direktur Utama Perum PegadaianHalaman 15 dari 30 Putusan 29/PiID.SUS/TPK/2015/PT.SBY.10.an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011.Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentangRevisi Buku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian(Persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis II PT. Pegadaian(Persero) an.
    Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentangpeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO diJakarta pada tanggal 15 Juli 2011.3. Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang RevisiBuku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yangdi tetapkan oleh Direktur Bisnis II PT. Pegadaian (persero) an.SUMANTO HADI di Jakarta pada tanggal 20 April 2012.4.
    DEDDYKUSDEDI, MM di Jakarta pada tanggal 19 April 2006.Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentangpeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yangdi keluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an.SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011.Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentangRevisi Buku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian(persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis If PT.Pegadaian (persero) an.
Register : 13-10-2014 — Putus : 09-01-2015 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr
Tanggal 9 Januari 2015 — - HARBINTORO
8561
  • Fotocopy Surat Edaran Direktur Operasi Perum Pegadaian Nomor : 21/UG.2.00212/2010, tanggal 23 Maret 2010 tentang karatase emas yang diterima sebagai barang jaminan, yang telah dilegalisir;160. Fotocopy Surat Edaran Direktur Pengembangan Usaha Perum Pegadaian Nomor : 83/LB.1.00/2010, tanggal 11 Oktober 2010 tentang pemberlakuan pedoman operasional pegadaian kredit cepat aman (POPKCA) Non On Line yang telah dilegalisir;161.
    Fotocopy Surat Edaran Direktur Utama Perum Pegadaian Nomor : 69/UG.2.00212/2011, tanggal 16 Agustus 2011 tentang pemberlakuan kewenangan penetapan uang pinjaman per SBK dan batas maksimum pemberian kredit per nasabah, yang telah dilegalisir;162. Fotocopy Buku Kas Umum Cabang Taliwang dan UPC Maluk dan Seteluk yang telah dilegalisir.Dikembalikan kepada Sdr.
    Fotocopy Surat Edaran Direktur Operasi Perum Pegadaian Nomor : 21/UG.2.00212/2010, tanggal 23 Maret 2010 tentang karatase emas yang diterima sebagaibarang jaminan, yang telah dilegalisir;160. Fotocopy Surat Edaran Direktur Pengembangan Usaha Perum Pegadaian Nomor : 83/LB.1.00/2010, tanggal 11 Oktober 2010 tentang pemberlakuan pedoman operasionalpegadaian kredit cepat aman (POPKCA) Non On Line yang telah dilegalisir;161.
    Fotocopy Surat Edaran Direktur Utama Perum Pegadaian Nomor : 69/UG.2.00212/2011, tanggal 16 Agustus 2011 tentang pemberlakuan kewenanganpenetapan uang pinjaman per SBK dan batas maksimum pemberian kredit per nasabah,yang telah dilegalisir;162. Fotocopy Buku Kas Umum Cabang Taliwang dan UPC Maluk dan Seteluk yang telahdilegalisir.6.
    Surat Edaran Direktur Operasi Perum Pegadaiaan nomor : 21/UG.2.00212/2010, tanggal 23 Maret 2010, tentang karatase emas yangditerima sebagai barang jaminan, yang menyatakan antara lainkaratase sebagai barang jaminan emas perhiasan berupa emas merah,emas kuning dan emas campuran minimal 6 karat, emas perhiasan yangberupa emas putih minimal 14 karat, emas lantakan logam muliaminimal 24 karat dan emas lantakan hasil leburan minimal 18 karat.b.
    Fotocopy Surat EdaranDirektur Operasi Perum Pegadaian Nomor : 21/UG.2.00212/2010,tanggal 23 Maret 2010 tentang karatase emas yang diterima sebagaibarang jaminan, yang telah dilegalisir;160. Fotocopy Surat EdaranDirektur Pengembangan Usaha Perum Pegadaian Nomor : 83/LB.1.00/2010, tanggal 11 Oktober 2010 tentang pemberlakuanpedoman operasional pegadaian kredit cepat aman (POPKCA) NonOn Line yang telah dilegalisir;161.
    Fotocopy Surat EdaranDirektur Utama Perum Pegadaian Nomor : 69/UG.2.00212/2011,tanggal 16 Agustus 2011 tentang pemberlakuan kewenangan8) Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa HARBINTOROsebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada hariJUMAT, tanggal 2 Januari 2015 oleh TRI HASTONO, S.H.
Putus : 13-10-2015 — Upload : 03-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2078 K /Pid.Sus/2015
Tanggal 13 Oktober 2015 — TERRY HERDIAWAN
13861 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fotokopi Surat Edaran Nomor 58/UG.2.00212/2011 TentangPeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yangdikeluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian atas namaSuwhono di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011;3. Fotokopi Surat Edaran Nomor 24/PJC.2.00/2012 Tentang RevisiBuku Pedoman Kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (Persero)yang ditetapkan oleh Direktur Bisnis Ill PT. Pegadaian (Persero)atas nama Sumanto Hadi di Jakarta pada tanggal 20 April 2012;4.
    Fotokopi Surat Edaran Nomor 58/UG.2.00212/2011 TentangPeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yangdikeluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian atas namaSuwhono di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011;3. Fotokopi Surat Edaran Nomor 24/PJC.2.00/2012 Tentang RevisiBuku Pedoman Kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (Persero)yang ditetapkan oleh Direktur Bisnis II PT. Pegadaian (Persero)atas nama Sumanto Hadi di Jakarta pada tanggal 20 April 2012;Hal. 22 dari 35 hal. Put.
Putus : 08-12-2014 — Upload : 02-03-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 126/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby
Tanggal 8 Desember 2014 — PURWO JATMIKO ; KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO ;
7943
  • Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentang peningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang di keluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011. 3. Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi Buku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis III PT. Pegadaian (persero) an. SUMANTO HADI di Jakarta pada tanggal 20 April 2012. 4.
    DEDDY KUSDEDI, MM di Jakartapada tanggal 19 April 2006.Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentangpeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO diJakarta pada tanggal 15 Juli 201 1 .Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang RevisiBuku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang ditetapkan oleh Direktur Bisnis III PT.
    DEDDY KUSDEDI, MM di Jakartapada tanggal 19 April 2006.Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentangpeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO diJakarta pada tanggal 15 Juli 201 1.Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang RevisiBuku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang ditetapkan oleh Direktur Bisnis III PT.
    DEDDYKUSDEDI, MM di Jakarta pada tanggal 19 April 2006Surat Edaran Nomor: 58/UG.2.00212/2011, tentang peningkatan Kewaspadaan KeamananCabang / UPC / 8 yang di keluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO diJakarta pada tanggal 15 Juli 201 1.Surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi Buku Pedoman kantor Cabang (PKC)PT. Pegadaian (persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis III PT.
    DEDDY KUSDEDI, MM di Jakarta padatanggal 19 April 2006. 2 Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentang peningkatanKewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang di keluarkan oleh DirekturUtama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli3 Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi BukuPedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang di tetapkanoleh Direktur Bisnis II PT. Pegadaian (persero) an.
Register : 02-03-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 15-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 28/PID.SUS/2015/PT SBY
Tanggal 8 April 2015 — TERRY HERDIAWAN
8072
  • Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011 tentang Peningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011 ; 3.
    Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011 tentang Peningkatanhal.18 dari 57 hal., putusan No.28/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY.10.19Kewaspadaan Keamanan Cabang/UPC/8 yang dikeluarkan oleh DirekturUtama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011 ;. Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi BukuPedoman Kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (Persero) yang ditetapkan olehDirektur Bisnis III PT. Pegadaian (Persero) an.
    DEDDY KUSDEDI, M.M. di Jakarta pada tanggal 19April 2006 ;Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011 tentang PeningkatanKewaspadaan Keamanan Cabang/UPC/8 yang dikeluarkan oleh DirekturUtama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011 ;. Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi BukuPedoman Kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (Persero) yang ditetapkan olehDirektur Bisnis IIT PT. Pegadaian (Persero) an.
    Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011 tentang PeningkatanKewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang dikeluarkan oleh DirekturUtama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli2011;Foto Kopy Surat Edaran Nomor: 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi BukuPedoman Kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (Persero) yang ditetapkanoleh Direktur Bisnis II PT. Pegadaian (Persero) an.
Putus : 08-06-2016 — Upload : 14-06-2016
Putusan PT DENPASAR Nomor 47/PDT/2016/PT.DPS
Tanggal 8 Juni 2016 —
13192
  • Karena berdasarkan suratDirops No. 108/UG.2.00212/2011 dan No. 167/UG.2.00212/2011 yangditujukan untuk Pemimpin Wilayah Denpasar menyebutkan bahwa SPI danPenggugat harus ikut bertanggung jawab dan ikut menanggung kerugiansebagaimana disebutkan dalam anjuran Disnakertransos No.567/1759/Disnakertransos.
    Akan tetapi hal ini tidak pernah dilakukan oleh Penggugat, karena seharusnya kerugian yang didalilkan olehPenggugat di dalam gugatannya tersebut dapat diperkecil apabilaPenggugat melaksanakan perintah Dirops No. 167/UG.2.00212/2011.Sehingga dapat dikatakan bahwa Penggugat dengan sengaja membiarkankerugian besar terjadi dan dengan sengaja pula tidak mengambil langkahHalaman 26 dari 66 Putusan Nomor 47/PDT/2016/PT DPSsesuai perintah Dirops No. 167/UG.2.00212/2011 yang mengakibatkanjumlah kerugian menjadi
Register : 14-01-2013 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 02-07-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 2/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Tanggal 7 Februari 2013 — AHMAD FAOZAN Bin MASHUDI
6045
  • dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana KorupsiSemarang pada Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan beberapaperbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dapatdipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan caracara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Surat Edaran nomor 28/UG.2.00212
    Pengadilan NegeriSemarang telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikianrupa sehingga dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian Negara.Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan caracara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor: 28/UG.2.00212
Putus : 08-12-2014 — Upload : 25-02-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 125/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby
Tanggal 8 Desember 2014 — TERRY HERDIAWAN
8047
  • Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentang peningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang di keluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011. 3. Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi Buku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis III PT. Pegadaian (persero) an. SUMANTO HADI di Jakarta pada tanggal 20 April 2012. 4.
    DEDDY KUSDEDI, MM di Jakartapada tanggal 19 April 2006.Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentangpeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO diJakarta pada tanggal 15 Juli 201 1.Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang RevisiBuku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang ditetapkan oleh Direktur Bisnis III PT.
    DEDDY KUSDEDI, MM di Jakartapada tanggal 19 April 2006.Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentangpeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO diJakarta pada tanggal 15 Juli 2011.Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang RevisiBuku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang ditetapkan oleh Direktur Bisnis III PT.
    DEDDYKUSDEDI, MM di Jakarta pada tanggal 19 April 2006 ;Surat Edaran Nomor: 58/UG.2.00212/2011, tentang peningkatan Kewaspadaan KeamananCabang / UPC / 8 yang di keluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO diJakarta pada tanggal 15 Juli 201 1.Surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi Buku Pedoman kantor Cabang (PKC)PT. Pegadaian (persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis III PT.
    DEDDYKUSDEDI, MM di Jakarta pada tanggal 19 April 2006.2 Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentang peningkatan KewaspadaanKeamanan Cabang / UPC / 8 yang di keluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an.SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 201 1.3 Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi Buku Pedoman kantorCabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis III PT.Pegadaian (persero) an.
Register : 04-03-2024 — Putus : 10-07-2024 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal 10 Juli 2024 — Penuntut Umum:
Nur Ngali SH.MH
Terdakwa:
AGUSTIN WULANDARI
6263
  • -

    1 (satu) bundel Peraturan Direksi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pinjaman Pada Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA);

    -

    1 (satu) rangkap Surat Edaran Nomor: 93/UG.2.00212/2009 Tanggal 8 Desember 2009 tentang Penegasan Kembali Sisdur Menaksir Emas dan Berlian;

    4.

Register : 04-03-2024 — Putus : 10-07-2024 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal 10 Juli 2024 — Penuntut Umum:
Nur Ngali SH.MH
Terdakwa:
AMBYAH
10082
  • -

    1 (satu) bundel Peraturan Direksi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pinjaman Pada Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA);

    -

    1 (satu) rangkap Surat Edaran Nomor: 93/UG.2.00212/2009 Tanggal 8 Desember 2009 tentang Penegasan Kembali Sisdur Menaksir Emas dan Berlian;

    4.

Register : 24-02-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 18-10-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 3/PID.TPK/2015/PT MTR
Tanggal 12 Maret 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : IWAN KURNIAWAN,SH.
Terbanding/Terdakwa : HARBINTORO
380
  • P67910622, sebagai petugas fungsional, penaksir sebagai penggelola UPC Seteluk;
  • Foto copy Surat Pernyataan HARBINTORO tertanggal 2 Mei 2012;
  • Fotocopy Surat / Akte Pendirian Perum Pegadaian yang telah dilegalisir;
  • Fotocopy Surat Edaran Direktur Operasi Perum Pegadaian Nomor : 21/UG.2.00212/2010, tanggal 23 Maret 2010 tentang karatase emas yang diterima sebagai barang jaminan, yang telah dilegalisir;
  • Fotocopy Surat Edaran Direktur Pengembangan Usaha
    Perum Pegadaian Nomor : 83/LB.1.00/2010, tanggal 11 Oktober 2010 tentang pemberlakuan pedoman operasional pegadaian kredit cepat aman (POPKCA) Non On Line yang telah dilegalisir;
  • Fotocopy Surat Edaran Direktur Utama Perum Pegadaian Nomor : 69/UG.2.00212/2011, tanggal 16 Agustus 2011 tentang pemberlakuan kewenangan penetapan uang pinjaman per SBK dan batas maksimum pemberian kredit per nasabah, yang telah dilegalisir;
  • Fotocopy Buku Kas Umum Cabang Taliwang dan UPC Maluk