Ditemukan 1 data
ANDI ILFIAH, SH
Terdakwa:
IMAM PRATAMA EMBA
49 — 2
;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMAM PRATAMA EMBA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha x-Ride A/T No Pol 2972 QI No rangka MH32BU002FJ04977 No Mesin 2BU-204988
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha x-Ride A/T No Pol 2972 QI No rangka MH32BU002FJ04977 No Mesin 2BU-204988
Dikembalikan kepada Meilana selaku keluarga korban Almarhum Wahyu Sanubari.