Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 930/Pid.B/2019/PN Mks
Tanggal 25 September 2019 — Penuntut Umum:
ANDI ILFIAH, SH
Terdakwa:
IMAM PRATAMA EMBA
492
  • ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMAM PRATAMA EMBA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha x-Ride A/T No Pol 2972 QI No rangka MH32BU002FJ04977 No Mesin 2BU-204988
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha x-Ride A/T No Pol 2972 QI No rangka MH32BU002FJ04977 No Mesin 2BU-204988

    Dikembalikan kepada Meilana selaku keluarga korban Almarhum Wahyu Sanubari.