Ditemukan 1 data
225 — 165
Menyatakan batal, yaitu :1) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 8/Desa Kalihurip, diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat tanggal 16 November 1995, Nomor : 838/HGB/KWBPN/1995, diterbitkan pada tanggal 4 Desember 1995, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 4762 tanggal 27 November 1995 Luas : 224.470 M2, (dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi), Luas sisa : 21.962 m2 (dua puluh satu ribu sembilan ratus enam
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :1) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 8/Desa Kalihurip, diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat tanggal 16 November 1995, Nomor : 838/HGB/KWBPN/1995, diterbitkan pada tanggal 4 Desember 1995, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 4762 tanggal 27 November 1995 Luas : 224.470 M2, (dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi), Luas sisa : 21.962 m2 (dua puluh satu ribu